MK Tidak Mengatur Sistem Pemilu Terbuka atau Tertutup

Mahfud MD
Mahfud MD (foto: ist)

JAKARTA,MENITINI.COM-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengatur sistem pemilu.

“Urusan proporsional terbuka atau tertutup itu urusan legislatif, bukan urusan MK; karena MK tidak boleh mengatur, tapi boleh membatalkan atau meluruskan. Proporsional terbuka atau tertutup itu silakan legislatif,” kata Mahfud seperti dikutip dari CNNIndonesia.com pada Senin (16/1/2023).

Mahfud MD menceritakan saat dirinya menjabat sebagai ketua MK, tidak menetapkan sistem pemilu terbuka; namun hanya mencoret persyaratan sistem terbuka, sementara penetapannya tetap di legislatif. “Itu zaman saya; kalau MK punya pandangan lain, silakan saja,” ujarnya.

BACA JUGA:  DPR Soroti 19 Juta Pekerja Miskin Belum Terjangkau Jaminan Sosial

Saat ini, sejumlah pihak mengajukan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka di MK. Hal itu menuai pro dan kontra, di mana sejumlah partai politik di parlemen menolak pemberlakuan kembali sistem pemilihan proporsional tertutup.

Terkait polemik itu, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menilai usulan perubahan kembali sistem pemilihan menjadi proporsional tertutup dalam Pemilu 2024 adalah tidak logis dan dapat membahayakan demokrasi.

BACA JUGA:  WFH Sepekan Sekali Dinilai Tak Efektif Tekan BBM, DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang

Oleh karena, menurut Muhaimin, usulan sistem pemilihan proporsional tertutup baru digaungkan setahun sebelum pelaksanaan Pemilu 2024. (M-003)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Cristiano Ronaldo

Ronaldo Kembali Mencetak Rekor

DENPASAR,MENITINI.COM – Cristiano Ronaldo menunjukkan kiprah luar biasanya sepanjang karier sebagai pesepakbola dengan mencetak dua gol saat kembali bermain setelah absen selama sebulan karena cedera,

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top