DENPASAR,MENITINI.COM – Hitung mundur penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung resmi dimulai. Mulai 1 Maret 2026, TPA terbesar di Bali itu akan berhenti beroperasi, tanpa opsi penundaan. Pemerintah pusat dan daerah pun kini berpacu dengan waktu untuk mencegah krisis sampah di jantung pariwisata Bali.
Kepastian itu mengemuka dalam pertemuan antara Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq dengan Gubernur Bali Wayan Koster di Kantor Gubernur Bali, Senin (29/12/2025). Pertemuan tersebut turut melibatkan Wali Kota Denpasar, Bupati Badung, serta Bupati Bangli.
Gubernur Koster menegaskan, keputusan penutupan TPA Suwung merupakan kebijakan pemerintah pusat yang final. Tantangan terbesar saat ini adalah memastikan Denpasar dan Badung—dua daerah penyumbang sampah terbesar—tidak kolaps saat Suwung benar-benar ditutup.
“Dua bulan ke depan menjadi masa krusial. Kami diminta menyiapkan solusi konkret agar persoalan sampah tetap terkendali saat TPA Suwung berhenti beroperasi,” kata Koster usai pertemuan.









