logo-menitini

Menteri LH/BPLH Minta Insinerator di Bandung Dihentikan, Ini Alasannya

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq. (Foto: Biro Humas Kemen LH/BPLH)

Menurutnya, penanganan persoalan sampah tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kualitas udara. Oleh karena itu, ia meminta Wali Kota Bandung segera menghentikan fasilitas pembakaran sampah di TPS Batu Rengat hingga seluruh persyaratan teknis serta standar baku mutu lingkungan terpenuhi.

Menteri Hanif menegaskan, pemanfaatan teknologi pengolahan sampah harus selalu berlandaskan prinsip perlindungan lingkungan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku tanpa pengecualian.

Selain menyoroti persoalan emisi, Menteri Hanif juga mendorong Pemerintah Kota Bandung untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah dari hulu melalui pemilahan sejak tingkat rumah tangga. Pemilahan yang dilakukan secara masif dinilai dapat mengurangi beban pengolahan di hilir sekaligus meningkatkan nilai guna sampah.

BACA JUGA:  Kementerian PU Perkuat Infrastruktur Pengolahan Sampah untuk Tekan Beban TPA dan Dampak Lingkungan

Sebagai salah satu opsi teknis, KLH/BPLH mendorong optimalisasi Refuse Derived Fuel (RDF) bagi sampah yang memiliki nilai kalor tinggi. Namun, pemanfaatan RDF harus tetap didukung pemilahan yang baik serta kesiapan mitra pemanfaat, dengan tetap mematuhi ketentuan lingkungan.

“Pemanfaatan RDF dapat menjadi bagian dari solusi pengelolaan sampah, sepanjang didukung pemilahan yang baik dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan,” tambahnya.

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>