Menurutnya, penanganan persoalan sampah tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kualitas udara. Oleh karena itu, ia meminta Wali Kota Bandung segera menghentikan fasilitas pembakaran sampah di TPS Batu Rengat hingga seluruh persyaratan teknis serta standar baku mutu lingkungan terpenuhi.
Menteri Hanif menegaskan, pemanfaatan teknologi pengolahan sampah harus selalu berlandaskan prinsip perlindungan lingkungan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku tanpa pengecualian.
Selain menyoroti persoalan emisi, Menteri Hanif juga mendorong Pemerintah Kota Bandung untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah dari hulu melalui pemilahan sejak tingkat rumah tangga. Pemilahan yang dilakukan secara masif dinilai dapat mengurangi beban pengolahan di hilir sekaligus meningkatkan nilai guna sampah.
Sebagai salah satu opsi teknis, KLH/BPLH mendorong optimalisasi Refuse Derived Fuel (RDF) bagi sampah yang memiliki nilai kalor tinggi. Namun, pemanfaatan RDF harus tetap didukung pemilahan yang baik serta kesiapan mitra pemanfaat, dengan tetap mematuhi ketentuan lingkungan.
“Pemanfaatan RDF dapat menjadi bagian dari solusi pengelolaan sampah, sepanjang didukung pemilahan yang baik dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan,” tambahnya.









