logo-menitini

Menkumham Tinjau Penerapan ‘Do’s and Don’ts’ di Bandara Ngurah Rai

Menkumham Yasonna Laoly bersama Gubernur Bali Wayan Koster saat meninjau penerapan Do and Don'ts di Bandara Ngurah Rai
Menkumham Yasonna Laoly bersama Gubernur Bali Wayan Koster saat meninjau penerapan Do and Don'ts di Bandara Ngurah Rai. (Foto: Istimewa)

BADUNG,MENITINI.COM-Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly meninjau penerapan informasi Do’s and Don’ts kepada Wisatawan Mancanegara (Wisman) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada Kamis (22/6/2023).

Menkumham yang didampingi oleh Gubernur Bali Wayan Koster itu, menyampaikan kegiatan tersebut untuk menyikapi perkembangan berbagai kasus yang mencuat, dimana warga negara asing yang melanggar aturan adat, hingga berperilaku tidak pantas bahkan ada yang melakukan tindakan kriminal.

“Untuk itu, kita sudah mengambil langkah-langkah dengan skema, kalau wisatawan itu dipidana maka kami berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Kemudian ada 158 orang yang sudah dideportasi,” jelas Yasonna Laoly.

Untuk mencegah perilaku aneh para wisman itu, Gubernur Bali telah mengeluarkan Pergub No 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali dan bekerjasama dengan Imigrasi menyiapkan do’s and don’ts atau apa yang bisa dilakukan dan apa yang tidak bisa dilakukan selama berwisata di Bali.

BACA JUGA:  Sungai Taman Pancing Timur Meluap, Warga Khawatir Pemukiman Terendam

Pihaknya mengaku sudah lekatkan informasi Do’s and Don’ts ke dalam paspor para wisman. Sehingga mereka bisa mengetahui hal-hal yang perlu mereka perhatikan selama di Bali.

Informasi itu memuat, di antaranya; menghormati agama dan tempat suci, kearifan lokal berpakaian yang sopan, berperilaku baik di tempat-tempat keramat, berpergian dengan pemandu wisata berlisensi, jika diperlukan, menukarkan uang di money changer resmi, melakukan transaksi dengan standar QR Indonesia.

Kemudian melakukan transaksi tunai dengan Rupiah Indonesia, patuh peraturan lalu lintas, menyewa kendaraan di perusahaan yang resmi, tinggal di akomodasi yang resmi dan mematuhi segala peraturan di tempat wisata.

Ia melanjutkan, informasi Do’s and Don’ts juga mengingatkan wisman agar jangan memasuki areal utama tempat-tempat suci, kecuali untuk sembahyang dengan mengenakan pakian adat Bali dan tidak mengalami menstruasi bagi wisman wanita.

BACA JUGA:  Pemprov Bali Siapkan Aturan Larangan Alih Fungsi Lahan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali