Menaker akan Revisi Aturan JHT

manaker Ida Fauziyah. (foto: MSN)

Ida menjelaskan bahwa setelah Permenaker Nomor 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh.  Presiden Joko Widodo, kata dia, memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT agar keberadaannya bisa bermanfaat untuk  membantu pekerja/buruh yang terdampak. Khususnya, mereka yang ter-PHK di masa pandemi.

BACA JUGA:  Ketum MUI Ajak Bangsa Perkuat Persatuan dan Doa Hadapi Gejolak Global

“Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini,” ungkap Ida.

Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top