BADUNG, MENITINI.COM – Seorang Warga Negara Rusia berinisial DL dideportasi petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.  Sebab pria berumur 36 tahun itu diduga terlibat kejahatan penggelapan pajak dalam skala besar di negaranya.
Ia dicurigai bersembunyi di Bali karena berusaha melarikan diri dari hukuman yang ditentukan oleh pihak berwenang di Rusia.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menerangkan, DL sempat didetensi selama 27 hari di Rudenim Denpasar. Setelah koordinasi intensif dilakukan dengan Kedubes Rusia, dokumen paspor yang bersangkutan kemudian diterbitkan, sehingga deportasi kemudian dilakukan pada Senin (5/2) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai DL memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah RI dengan tujuan akhir Moscow Sheremetyevo, Rusia.
Seluruh biaya pendeportasian yang bersangkutan ditanggung oleh pihak keluarganya. “DL yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi,” ucapnya Selasa (6/2/2024).
DL diamankan di kediamannya di wilayah Pecatu. Ia terciduk dalam pengawasan keimigrasian rutin pada 5 Januari 2024. Pada saat pemeriksaan, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan paspor.
Ia beralasan paspor miliknya hilang karena rumahnya dibobol pencuri pada Desember 2023. Semula ia diketahui memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor yang berlaku hingga 22 November 2024.
Kondisi tersebut kemudian memicu kecurigaan petugas terkait terkait validitas dokumen dan ketertiban administrasi keimigrasian.
Ia kemudian digelandang ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 9 Januari 2024 untuk didetensi dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan keimigrasian.
Dari pengecekan terhadap validitas perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja, ditemukan perusahaan tersebut masih dalam tahap perencanaan dan belum memiliki kantor fisik yang valid.
Berdasarkan informasi resmi yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri Federasi Rusia dan Kedutaan Besar Federasi Rusia di Jakarta, DL diketahui bersembunyi di Bali karena diduga terlibat dalam kejahatan penggelapan pajak dalam skala besar dan berusaha melarikan diri dari hukuman yang ditentukan oleh pihak berwenang di Rusia.
Setelah dilakukan pendalaman dan evaluasi terhadap kasus DL, diputuskan melakukan pembatalan izin tinggalnya.
Ia kemudian direkomendasikan dideportasi karena telah memenuhi unsur Pasal 75 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu Tindakan Administratif  Keimigrasian.  “Pendeportasian ini dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan regulasi yang berlaku,” tegasnya. (M-003)
- Editor: Daton