BADUNG, MENITINI.COM – Mentoknya mediasi antara Desa Adat Jimbaran dengan pihak PT Jimbaran Hijau Senin (3/11) di Kantor Lurah Jimbaran, terkait pelarangan pemugaran rehab Pura Belong Batu Nunggul membuat masyarakat adat Jimbaran akan melakukan kirab budaya pada Rabu (5/11).
Hal tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi atas permasalahan penguasaan lahan yang terjadi sejak lama yang diduga dilakaukan oleh PT Jimbaran Hijau.
Bendesa Adat Jimbaran, I Gusti Rai Dirga Arsana Putra menjelaskan aksi tersebut akan dilakukan mengambil rute dari Pura Belong Batu Nunggul, dilanjutkan ke Kantor PT Jimbaran Hijau, dan berakhir di Kantor DPRD Bali.
Aksi tersebut diikuti sekitar 50 orang krama dengan damai. Kirab tersebut bertujuan untuk menyampaikan aspirasi kepada Panitia Khusus Tata, Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali.
“Kami hanya membawa surat saja (ke PT Jimbaran Hijau), tidak ada demo. Kami juga akan menyampaikan ini ke Pansus. Kita hanya menyampaikan aspirasi agar negara menegakan aturan sebagaimana mestinya. Jangan sampai korporasi yang mengatur negara demi kepentingan korporasi itu sendiri. Itu saja yang kami ingin mintakan kepada negara,” terangnya dikonfirmasi Selasa (4/11).
Ia menegaskan aksi tersebut bukan bentuk konfrontasi terhadap investor, melainkan dorongan agar pemerintah hadir menyelesaikan persoalan yang telah berlarut sejak lama.
Persoalan tersebut kembaki mencuat setelah seorang warga pengempon Pura Belong Batu Nunggul menerima hibah dari Pemerintah Provinsi Bali untuk renovasi pura tersebut.
Namun pelaksanaan renovasi terhambat karena status lahan pura yang disebut masih masuk dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Jimbaran Hijau.
Padahal, pura tersebut sebelumnya sudah ada jauh sebelum PT Jimbaran Hijau ada dan telah diizinkan sejak perusahaan pendahulunya yaitu PT Citratama Selaras (CTS).
Mediasi antara pihak Desa Adat Jimbaran, Parisada, Majelis Desa Adat (MDA), kepolisian, dan perwakilan PT Jimbaran Hijau telah digelar Senin (3/11) di Kantor Lurah Jimbaran.
Namun belum membuahkan hasil. Pada intinya, pihaknya berharap PT Jimbaran hijau dapat bersikap sama dengan PT CTS (pendahulu) yang memberikan ruang kepada pengempon melanjutkan renovasinya.
“Pihak dari PT Jimbaran Hijau minta waktu untuk disampaikan kepada pimpinan atau manajemen. Karena yang datang kemarin itu kuasa hukum dan pihak legal saja. Jadi hasil dari mediasi itu, jawaban dari PT Jimbaran Hijau, minta waktu sampai dua hari sampai besok (Rabu),” paparnya.
Ia menceritakan, sebagian tanah di lahan tersebut semula diserahkan oleh bendesa sebelumnya pada tahun 1994 dengan dana punia sebesar Rp35 juta untuk permohonan SHGB selama 25 tahun.
Setelah masa itu berakhir, dia mengaku jika tidak ada koordinasi lanjutan dengan desa adat.
Pihaknya meminta agar pemerintah turun tangan memastikan kejelasan status lahan di kawasan tersebut.
Sebab, negara memiliki kewenangan untuk melakukan pengukuran ulang maupun evaluasi izin SHGB yang telah diberikan.
Negara juga perlu memastikan apakah lahan yang dimohonkan SHGB benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya atau justru ditelantarkan.
“Kalau dalam peraturan, SHGB yang tidak digunakan selama tiga tahun seharusnya dikembalikan kepada negara. Itu yang kami ingin minta kepada pemerintah untuk dicross check,” tegasnya. M-003









