Masyarakat Tial Gelar Protes Atas Penetapan Dua Orang Warganya Sebagai Tersangka

Massa dari Negeri Tial memadati ruas Jalan kawasan pertigaan Desa Suli Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). (Foto: M-009)

AMBON, MENITINI.COM – Sebagian Warga Tial, gelar aksi protes, di ruas jalan kawasan pertigaan Desa Suli Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Minggu (27/4/2025).

Aksi protes tersebut dikarenakan Polresta Pulau ambon dan Pulau-pulau Lease menetapkan dua orang warga Tial sebagi tersangka pada Sabtu (26/4/2925) malam.

Keduanya ditahan dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada, Senin (31/3/2025) sore lalu yang mengakibatkan 1 orang warga Tulehu Meninggal Dunia. Kedua tersangka itu yakni, NL dan SL.

Dari Video Amatir berdurasi 10 detik yang dibagikan Warga, terlihat sejumlah Warga Tial, menutupi ruas jalan sembari menggunakan alat tajam. Massa juga dikawal ketat ratusan aparata kepolisian. Aksi mereka ini membuat arus lalulintas sempat terhambat.

BACA JUGA:  Kabid Humas Polda Maluku, Sholat Idul Fitri Bakal Gelar di Lapangan Tahapary dan Dapat Dihadiri Umat Muslim Kota Ambon 

Peristiwa yang menarik perhatian warga setempat itu dibenarkan langsung Kapolresta Pulau ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Yoga Putra Prima Setya saat dikonfirmasi wartawan.

“Betul ada protes itu. Dari jam 12.30 WIT sampai 13.30 WIT,” kata melatik tiga dipundaknya itu.

Aksi warga Tial tersebut menimbulkan balasan dari Warga Tulehu, yang ikut terpancing sehingga menimbulkan kosentrasi massa di masing-masing kampung tersebut.

“Masa Tulehu terpancing. Ada kosentrasi massa Antara massa Tial dan Tulehu. Tapi tidak terjadi apa-apa,” ujar Kapolresta. 

Namun, aksi protes itu ungkap Kapolresta, tidak berlangsung lama. Massa berhasil diredam setelah Personil tiba di TKP. “Saat ini jalur sudah terbuka. massa sudah kembali ke negeri masing-masing,” ungkap Kapolresta.

BACA JUGA:  Peselisian Antardua Desa di MBD, Akibat Persoalan Lahan

Hingga saat ini, lanjut Kapolresta, terdapat 200 personil masih terus melakukan pengamanan di TKP.

“Anggota ada 200 masih standby,” ungkapnya

Kapolres juga mengimbau agar kedua warga salin mejaga Kamtimbas dan tidak terprovokasi. Mereka diminta percayakan proses penegakan hukum kepada aparat kepolisian.

“Semua butuh waktu dan ada proses yg harus dijalani. Mohon kesabaran semua pihak untuk menunggu proses penegakkan hukum yang sedang berlangsung demi terciptanya keteraturan sosial dan ketertiban di masyarakat,” sebut Kapolresta Ambon. (M-009)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top