Mangkir Panggilan Penyidik, Rektor Unud Berdalil Sudah Bersurat 

DENPASAR, MENITINI.COM-Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. I Nyoman Gde Antara yang mangkir dari panggilan  penyidik Kejati Bali, Senin (6/3) lalu beralasan ada rapat Senat Fakultas Teknik. 

Rektor Unud ini seharusnya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pungli dan penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri di Unud. 

Penasihat hukumnya, Agus Sujoko mengatakan Prof Antara tidak bisa hadir dalam pemeriksaan kasus  dugaan pungli Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun Akademik 2018/2019-2022/2023 karena sedang menghadiri Rapat Senat.

Sebelum pemeriksaan, pihaknya juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada jaksa Pidana Khusus Kejati Bali. Surat tersebut diterima jaksa yang bertugas di lobi Kejati lengkap dengan tanda terima dari Kejati Bali. “Jadi tidak benar kalau dikatakan Prof Antara tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. Kami sudah kirimkan surat pemberitahuan ke Pidsus,” tegas Agus Sujoko saat dihubungi Selasa (7/3/2023).

BACA JUGA:  Jaksa Agung - Menteri Keuangan Bertemu, Bahas Dugaan Korupsi dalam Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI

Dalam surat pemberitahuan tersebut pihaknya juga meminta kepada jaksa untuk menjadwal ulang pemeriksaan Prof Antara. “Ïntinya kami akan kooperatif  dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tandas Agus Sujoko.

Sementara itu, Humas Unud, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi berkelit ketidakhadiran Prof Antara dalam pemeriksaan kemarin karena sedang mengikuti Rapat Senat Fakultas Teknik Unud. “Rapat Senat ini sudah dijadwalkan lebih dulu,” kelit Senja Pratiwi melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan Selasa siang (7/3).

Seperti diketahui, Prof Antara dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tiga pejabat Unud yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu  IKB, IMY, dan NPS. Prof  Nyoman Gde Antara akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri periode 2018-2020.

BACA JUGA:  Melarikan Diri Bersembunyi di Bali, Warga Negara Rusia Diduga Gelapkan Pajak

Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan akan kembali melakukan panggilan kepada Rektor Unud, Prof Antara untuk pemeriksaan. “Penyidik akan mengirimkan kembali surat panggilan kepada yang bersangkutan (Rektor Unud, red) bersama saksi-saksi lain,” ujarnya.

Terkait adanya surat dari Rektor yang minta dijadwalkan ulang pemeriksaannya, Kasipenkum mengatakan, pihak Kejati Bali memang sudah berkirim surat ke Kejati Bali. “Tetapi pada hari pemanggilan Senin lalu sampai jam kerja selesai penyidik belum menerima surat yang dimaksud,” kata Agus Eka. (M-003/dik)

  • Editor: Daton