Maling HP di Rumah Warga, Imran Diringkus Polisi

Ilustrasi Curi HP.
Ilustrasi pencuri HP.

AMBON,MENITINI.COMPencurian marak terjadi di Kota Ambon, salah satu pelaku Imran Waikabu alias Erik masuk ke rumah milik korban yang berinisial AZP. Korban saat itu sedang tidur sehingga tidak mengetahui bahwa dua handphone miliknya sudah dicuri Imran. Tidak butuh waktu lama, selang 12 hari, Imran akhirnya diciduk polisi dengan barang bukti.

Penangkapan pria berusia 25 tahun itu setelah personil Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menindaklanjuti laporan salah satu warga asal Desa Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang menjadi korban pencurian.

Korban AZP melaporkan ke Polresta Ambon bahwa rumahnya dimasuki maling dan mengambil beberapa unit Handphone (HP). Pencurian terjadi, Jumat (2/12/2022).

BACA JUGA:  Kejati DK Jakarta Tahan Direktur Perusahaan Terkait Dugaan Korupsi Rp16 Miliar di Ditjen Cipta Karya Kementerian PU

Hasil penyelidikan, identitas pelaku terungkap. Personil Unit Buser dan Subnit III Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku.

Imran, asal warga dusun Nametek, Kabupaten Buru ini, tinggal di Kota Ambon, kawasan STAIN, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau. Ia tidak berkutik saat diringkus Polisi.

Imran diciduk, Kamis 14 Desember 2022 lalu oleh personil Unit Buser dan Subnit III Pidum Satreskrim, dipimpin Kanit Buser, Ipda S. Taberima, dan Kasubnit 3 Pidum, Bripka S.Tonce.

“Saat penangkap pelaku, dari tangannya anggota Reskrim mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk Samsung Galaxy S20 plus warna silver, dan satu unit HP merk Samsung Galaxy S9,” ucap Kasat Reskrim, AKP Mido Johanes Manik Jumat (30/12/2022).

BACA JUGA:  Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan JAM Pidsus, Jaksa Agung Terima Surat Pengunduran Diri

Modus operandi, kata Manik, tersangka memasuki rumah korban dengan cara menaiki tangga di samping rumah korban dan masuk ke dalam kamar korban. Saat itu korban tertidur lelap. Tersangka langsung mengambil HP milik korban.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Imran dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-3e dan ke-5e KUHPidana.” Ancaman kurungan pidana kurungan 7 tahun penjara,” tegas Manik.(M-009)

Iklan

BERITA TERKINI

Nelayan Klungkung Terima Bantuan Freezer

KLUNGKUNG,MENITINI.COM – Nelayan di Kabupaten Klungkung kini memiliki solusi untuk menjaga kualitas hasil tangkapan ketika belum seluruhnya terserap pasar. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penguatan Daya

Spanyol Juara Piala Dunia 2026

DENPASAR, Timnas Spanyol resmi dinobatkan sebagai juara Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada partai final yang berlangsung dramatis di Stadion

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat, meninjau SMA Negeri 1 Gresik guna mendorong pembentukan generasi muda peduli kelestarian bumi sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.

SMAN 1 Gresik Jadi Percontohan Sekolah Peduli Lingkungan

GRESIK,MENITINI.COM – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat mendorong perluasan Program Adiwiyata sebagai upaya membentuk generasi muda yang peduli lingkungan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top