logo-menitini

MA Anulir Putusan Pembatalan Perkawinan Majelis Hakim PN Denpasar

Kantor Pengadilan Klas 1A Denpasar (M-IST)
Kantor Pengadilan Klas 1A Denpasar (M-IST)

Majelis hakim, Angeliky Day, Kony Hartanto dan Heriyanti menyatakan, perkawinan antara Alm. Eddy Susila Suryadi dan tergugat Ni Luh Widiani yang dilangsungkan dihadapan pemuka agama Hindu, Ida Pandita Nabe Sri Bhagawan Dwija Warsanawa Shandhi yang berlangsung di Banjar Kaje Kangin, Desa Kubutambahan Buleleng tanggal 28 Maret 2014, batal demi hukum, tidak sah (no legal force) dan tidak pernah ada (never excited) dengan segala akibat hukumnya.

Tergugat melalui tim kuasa hukumnya dari Legal Office, Agus Widjajanto kemudian melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung setelah di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan majelis hakim PN Denpasar

Dalam putusan kasasi, Kamis, 24 Maret 2022,  Hakim Agung, Dr. Ibrahim, Dr. Drs. Muh. Yunus Wahab dan Dr. H. Zahrul Rabain dalam amar putusan menyatakan mengabulkan permohonan kasasi Ni Luh Widiani.   

BACA JUGA:  Prabowo Tinggalkan Kanada, Lanjutkan Kunjungan Kerja ke Belanda

Agus Widjajanto, kuasa hukum Ni Luh Widiani yang dikonfirmasi terkait dikabulkan kasasi ini menyatakan, putusan kasasi ini akan dijadikan bukti dalam perkara pidana yang saat ini dalam proses persidangan.

Widiani diadili dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menggunakan administrasi kependudukan yang tidak sah yakni Akta Perkawinan  dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jayakarta Balindo.  

Menurut pengacara yang berkantor di Central Gedung Arva Lantai 2, Menteng Jakarta Pusat ini, Ni Luh Widiani sebelum ini berstatus terpidana dalam perkara pemalsuan dokumen kependudukan.

Dalam perkara pidana sebelumnya, majelis hakim, Angeliky Handajani Day, Konny Hartanto dan Heriyanti dalam putusannya menyatakan, Ni Luh Widiani terbukti bersalah memalsukan dokumen kependudukan,  yakni  menggunakan NIK dari KTP, Eddy Susila Suryadi yang  tidak terdaftar di Dinas Dukcapil Kota Denpasar untuk mengurus Akta Perkawinan pada tahun 2015. 

BACA JUGA:  Kejagung Periksa 9 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di Pertamina

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali