logo-menitini

LSM Bina Masyarakat Pengambengan Bantah Laporkan PT KLIN

pt klin
Dari kiri: Wakil Komisi II DPRD Jembrana, Firlinand Taufieq, Ketua LSM BMP Misdari, Sekretaris Daeng Abdul Hamid, dan Bendahara Firdaus Rasyidi saat acara klarifikasi, Sabtu (22/11) di Desa Pengambengan, Jembrana Bali. (Foto: Istimewa)

JEMBRANA,MENITINI.COM-Polemik terkait laporan penolakan terhadap PT KLIN di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, memasuki babak baru. Dalam pertemuan klarifikasi di Sekretariat PT KLIN di Desa Pengambengan, Sabtu (22/11), pengurus LSM Bina Masyarakat Pengambengan (BMP) menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah mengirim laporan ke Kementerian Lingkungan Hidup sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua LSM BMP Misdari, Sekretaris Daeng Abdul Hamid, dan Bendahara Firdaus Rasyidi. Hadir pula Wakil Ketua Komisi II DPRD Jembrana, Firlinand Taufieq, serta kuasa hukum PT KLIN, Dr. Putu Eka Trisna Dewi, SH., MH., CLA., CBLC. Dalam kesempatan itu, pengurus LSM turut menunjukkan legalitas lembaga sebagai penegasan bahwa BMP tidak terlibat dalam laporan yang ramai beredar.

Dalam keterangannya, Misdari mengaku terkejut ketika mengetahui adanya laporan yang mengatasnamakan lembaganya dan mencatut 100 warga Pengambengan.

“Tiba-tiba kami dikagetkan dengan pemberitaan seperti ini. Yang menyeret nama masyarakat Pengambengan 100 orang itu menolak dan dibawa ke kementerian Lingkungan Hidup katanya. Itu di luar sepengtahuan kami selaku ketua LSM,” ujarnya.

Ia menegaskan LSM BMP hanya beranggotakan dirinya, Abdul Hamid, dan Firdaus. Namun dalam laporan ke Kementerian LH tersebut, nama ketua yang tercantum bukan dirinya.

“Di situ muncul nama LSM lembaga saya itu sesuai namanya, tapi ketuanya beda. Di sini saya selaku LSM merasa dirugikan lah karena pencatutan lembaga saya seperti itu,” tegasnya.

BACA JUGA:  PT KLIN Dinilai Berkontribusi Positif bagi Warga Pengambengan, Dewan Jembrana Ini Minta Polemik Diusut Tuntas

Misdari juga menyebut laporan itu memuat pasal-pasal berat, padahal pihaknya tidak pernah melakukan aktivitas apa pun terkait substansi laporan.

“Tujuan kami membuat LSM, berawal dari adanya demo-demo itu, maka kami namakan LSM kami Bina Masyarakat Pengambengan supaya tidak ada gejolak-gejolak itu. Ternyata ini malah bikin gejolak,” katanya.

Terkait langkah ke depan, BMP meminta pendampingan Firlinand Taufieq agar tidak terus disudutkan.

“Saya harap kalau PT KLIN mau secara kekeluargaan, ya secara kekeluargaan, damai ya damai. Tetapi kalau PT KLIN mengambil langkah hukum, ya akan secara langkah hukum. Kan saya digigit, ya saya menggigit juga,” tegasnya.

Warga Mengaku Tanda Tangannya Dipalsukan

Dalam forum klarifikasi yang sama, warga bernama Asmuni—yang tinggal berdekatan dengan pabrik pengolahan limbah B3 PT KLIN—juga menyampaikan keberatannya. Namanya ikut dicantumkan sebagai pihak yang menolak PT KLIN, namun ia memastikan tidak pernah menandatangani dokumen apa pun.

“Saya nggak pernah tanda tangan, tidak pernah diminta tanda tangan. Makanya saya kaget. Karena ini ada tanda tangan saya, saya menolak ini-ini. Saya tidak terima ini,” tegasnya.

BACA JUGA:  Bupati Jembrana Lantik Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Asmuni menyebut pemalsuan tanda tangan itu membuat nama baik keluarganya tercoreng.

“Saya sangat tertekan… dan tanda tangannya itu bukan tanda tangan saya, dipalsukan itu. Saya tidak terima, membuat nama saya dan keluarga jadi jelek,” ujarnya.

Ia memastikan keberadaan PT KLIN tidak pernah mengganggu aktivitasnya sehari-hari, meski rumahnya berada sangat dekat dengan fasilitas pengolahan limbah tersebut.

PT KLIN: Perusahaan Berizin Lengkap, Siap Tempuh Jalur Hukum

Kuasa hukum PT KLIN, Dr. Putu Eka Trisna Dewi, menjelaskan bahwa perusahaan saat ini sedang memperbaiki salah satu mesin yang menunggu suku cadang dari luar negeri.

“Karena ini kan mesinnya dari luar negeri sehingga sparepartnya itu kan susah, itu pasti segera akan diselesaikan,” ujarnya.

Ia menegaskan, jika laporan palsu tersebut terbukti merugikan perusahaan, PT KLIN siap menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang memiliki legal standing.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Jembrana, Firlinand Taufieq, menilai laporan tersebut penuh kejanggalan. Salah satunya karena nama Putu Wawan yang disebut menandatangani laporan, diketahui memiliki keterbatasan membaca dan menulis.

“Orangnya tidak bisa baca tulis, tiba-tiba bisa sampai melaporkan sampai ke Jakarta di Kementerian. Itu sudah mustahil kalau dilakukan sendiri. Yakin 100 persen tidak mungkin itu,” tegasnya.

BACA JUGA:  Warga Jembrana Hilang Terseret Banjir, Suami Selamat

Firlinand menduga ada pihak lain yang berkepentingan mendorong laporan tersebut, mengingat keberadaan pabrik pengolahan limbah medis lain di kawasan Pengambengan.

“Saya meyakini bahwa dibalik yang melakukan itu ada tujuan tertentu. Ya mungkin saja persaingan bisnis,” ujarnya.

Ia mendorong aparat untuk mengusut persoalan ini hingga tuntas.

PT KLIN Bawa Dokumen Lengkap ke Redaksi Media

Humas PT KLIN, Gede Agung Jonapartha, menyampaikan bahwa pihaknya sudah memberikan klarifikasi kepada media yang pertama kali memberitakan laporan tersebut.

“Kami mendatangi kantor redaksi media bersangkutan, seluruh dokumen kami bawa dan lampirkan. Berdasarkan pemahaman kami, dokumen tersebut sudah lengkap. Secara administratif, PT KLIN telah memiliki legalitas operasional yang utuh sesuai regulasi, yaitu Sertifikat Layak Operasi (SLO) dan Perizinan Berusaha sebagaimana diatur dalam PP No. 22 Tahun 2021. Dua dokumen ini tidak bisa berdiri sendiri; tidak boleh hanya memiliki SLO saja atau perizinan berusaha saja untuk dapat mengelola limbah B3, melainkan keduanya harus dimiliki,” jelasnya.

Ia menambahkan, bila ada pihak yang menuding perusahaan tidak memiliki perizinan lengkap, hal itu dapat dianalisis sendiri mengingat hanya ada dua pabrik pengolahan limbah di kawasan tersebut. PT KLIN menegaskan akan mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan polemik ini.*

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali