Legislatif ke Eksekutif: Serius Tangani Vila “Bodong” di Badung, Bila Perlu Revisi Perda

Kawasan wisata di canggu
Kawasan wisata canggu dikelilingi oleh bangunan penunjang industri pariwisata.

BADUNG, MENITINI.COM – DPRD Badung meminta pemerintah Kabupaten Badung serius menangani adanya praktik penyewaan akomodasi ilegal, khususnya rumah mewah dan vila.

Akomodasi atau vila tanpa izin menjamur di kawasan wisata di seluruh Bali, termasuk di Kabupaten Badung yang terbanyak akomodasi wisata vila.  

Ketua Komisi III DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan menegaskan pemerintah perlu serius melakukan pendataan dan pengawasan untuk menata sektor akomodasi pariwisata demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, untuk menertibkan pelaku usaha atau pemilik akomodasi menjalankan bisnis tanpa izin resmi alias bodong.

“Kami di Komisi III siap mendukung penuh dari sisi regulasi maupun pengawasan. Jika perlu ada revisi perda atau bahkan pembuatan perda baru, kami akan dorong. Jangan sampai praktik penyewaan rumah mewah yang tidak menyumbang pajak terus dibiarkan,” kata Ponda Wirawan, Senin (5/5).

Ponda juga menekankan berdasarkan ketentuan keuangan negara, setiap transaksi ekonomi yang melibatkan konsumen adalah objek pajak, meskipun belum memiliki izin usaha.

Hal ini, katanya, merupakan amanat undang-undang yang harus ditegakkan pemerintah daerah.

Senada dengan Ponda, Wakil Ketua III DPRD Badung, Made Sunarta, menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pencapaian PAD, terutama dari sektor pajak.

Dalam rapat evaluasi LKPJ Bupati, ia mengungkapkan bahwa potensi pajak dari akomodasi pariwisata di Badung jauh lebih besar daripada realisasi saat ini.

“Banyak transaksi yang kini dilakukan secara online, baik untuk pemesanan kamar maupun pembelian makanan. Hal ini menyulitkan pengawasan dan pencatatan pajak. Selain itu, maraknya rumah mewah yang disewakan seperti vila menjadi tantangan baru yang harus segera diatur,” kata Sunarta.

Untuk itu, Sunarta mendorong sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, desa adat, dan para pelaku wisata agar pengawasan lebih efektif.

Ia juga meminta Bappeda lebih proaktif menjajaki peluang mendapatkan dana dari pemerintah pusat guna mendukung pembangunan infrastruktur.

Langkah penguatan regulasi dan optimalisasi pemungutan pajak dari sektor pariwisata dinilai krusial, mengingat Kabupaten Badung merupakan salah satu destinasi utama di Bali dengan kontribusi ekonomi yang sangat besar.

DPRD berharap kebijakan ini dapat meningkatkan PAD tanpa mengganggu iklim investasi dan pariwisata yang sudah berkembang. (M-003)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Wakil Bupati Badung Terima Pengurus MUI, Tegaskan Pentingnya Silaturahmi dan Semangat Kemanusiaan

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami