logo-menitini

Langgar PBG, Proyek Condotel Dekat Pantai Cemagi Dihentikan Satpol PP Badung

Petugas Satpol PP Badung bersama instansi terkait melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek condotel di kawasan Pantai Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kamis (19/2).
Petugas Satpol PP Badung bersama instansi terkait melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek condotel di kawasan Pantai Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kamis (19/2). (Foto: Istimewa)

BADUNG,MENITINI.COM – Pemerintah Kabupaten Badung menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban tata ruang dan legalitas investasi. Sebuah proyek pembangunan condotel di kawasan dekat Pantai Cemagi, Kecamatan Mengwi, dihentikan sementara setelah ditemukan pelanggaran terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung, Kamis (19/2), menyusul ramainya sorotan di media sosial terkait pembangunan tersebut.

Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas menemukan ketidaksesuaian signifikan antara kondisi fisik bangunan dengan dokumen perizinan yang telah diterbitkan.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Badung, Nyoman Kardana, seizin Kasatpol PP Badung, menjelaskan terdapat dua pelanggaran utama yang teridentifikasi.

BACA JUGA:  Bupati Badung Hadiri Rakornas Kemendagri 2026, Tegaskan Komitmen Dukung Program Prioritas Presiden

Pelanggaran pertama terkait ketinggian bangunan. Dalam dokumen PBG, batas maksimal ketinggian yang diizinkan adalah 14 meter. Namun, berdasarkan pengukuran di lapangan, bangunan tersebut mencapai 14,8 meter atau melebihi sekitar 20 sentimeter dari batas toleransi.

Pelanggaran kedua adalah penambahan jumlah lantai. “Di PBG-nya itu empat lantai, ternyata di lokasi lima lantai. Itu yang kami temukan di lapangan,” ujarnya.

Sebagai langkah penindakan administratif, Satpol PP langsung memasang garis penghentian kegiatan (Pol PP Line) di lokasi proyek. Dengan pemasangan tanda tersebut, seluruh aktivitas pembangunan wajib dihentikan hingga persoalan perizinan diselesaikan.

“Kami dari Satpol PP tetap menghentikan (proyek,red), sudah kami pasangi Pol PP Line,” tegas Kardana.

BACA JUGA:  Bupati Badung Tegaskan Komitmen Jaga Kebersihan Pesisir Secara Berkelanjutan

Selanjutnya, pemilik atau penanggung jawab proyek akan dipanggil ke kantor Satpol PP Badung untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran tersebut.

“Besok akan menghadap ke sini yang ilegalnya itu, dipanggil untuk klarifikasi disana,” terangnya.

Pemkab Badung menegaskan, setiap bentuk investasi di wilayahnya harus tunduk pada ketentuan peraturan daerah dan tata ruang yang berlaku, guna menjaga keseimbangan pembangunan dan kelestarian kawasan. *

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>