Lahan Bekas Sari Club Segera Dibangun Restoran Lantai Lima

Lahan Eks Sari Club
Wisatawan asing berjalan di Lahan bekas Sari Club Legian

MANGUPURA, MENITINI.COM – Pemilik tanah Sari Club mulai melakukan proses ngeruak karang (membangun-red) di lahan milik mereka di dekat monumen Bom Bali, Legian Kuta. Proses ini setelah pemilik tanah mengantongi IMB nomor 1071/IMB/DPMPTSP/2018. Ngeruak karang berlangsung Minggu, (28 April 2019) untuk menetralisir lokasi sebelum membangun restoran berlantai lima.

Kendati pihak Australia, Bali Peace Park dan keluarga Isana Dewata belum menyetujui pembangunan tersebut namun Namun pemilik tanah tetap melanjutkan proses pembangunan. “Pada intinya akan dibangun monumen dan restoran, sebab tanpa restoran monumen akan kurang, termasuk lahan untuk parkir,” kata keluarga perwakilan pemilik lahan, Bambang Hadi S.

Pembangunan restoran tersebut bukan berarti tidak menghormati arwah para korban bom Bali. Hal itu justru sebaliknya, karena konsep yang dibangun mengutamakan monument, restoran sifatnya adalah fasilitas pelengkap. Hal tersebut sekaligus membangkitkan perekonomian di tempat tersebut, dimana restoran adalah sisi bisnisnya.

BACA JUGA:  Komplotan Spesialis Jambret Turis di Kuta Diringkus, Sudah Beraksi di 9 Lokasi
Prosesi Ngeruak Karang untuk menetralisir lahan sebelum pemilik lahan membangun restoran

Selama ini pemilik lahan sudah menghargai pihak Australia yang rencananya memanfaatkan lahan itu. Namun perlu diketahui lahan itu hak milik. Selama ini pihaknya dirugikan karena lahan itu mati suri. “Kita menghargai pihak Australia, karena itulah kita ajak bekerjasama. Namun sampai saat ini belum ada titik temu yang jelas,”sebutnya.

Sementara Jay Chandra, keluarga dan konsultan menjelaskan, apapun rencana kedepan dan konsep penataan di lahan tersebut, merupakan hak keluarganya selaku pemilik lahan. Jika dikatakan pembangunan restoran dan monumen tersebut tidak memperhatikan korban, keluarganya juga  korban Bom Bali.  

Selain beberapa keluarganya ikut korban, ia juga merasa dirugikan secara moril dan materil. Sebab lahan milik keluarga  itu telah diam selama 17 tahun dan tidak bisa dipergunakan. poll

BACA JUGA:  Polri Pastikan Ijazah Sarjana Kehutanan Jokowi Asli dan Sah

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami