JAKARTA,MENITINI.COM – Komisi Yudisial (KY) mendorong keterlibatan publik dalam mengawal proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc, dengan membuka akses pemantauan secara luas serta menerapkan sistem penilaian tanpa identitas peserta.
Melansir Kantor Berita Antara, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Prof. Andi M. Asrun, menegaskan bahwa proses seleksi dirancang terbuka agar masyarakat, media, hingga lembaga swadaya masyarakat dapat mengikuti setiap tahapannya.
Menurutnya, transparansi menjadi kunci utama untuk memastikan proses berjalan bersih dan akuntabel. Publik dapat mengakses perkembangan seleksi melalui situs resmi KY maupun pemberitaan media massa.
“Seluruh tahapan seleksi dapat dipantau secara terbuka, termasuk oleh NGO antikorupsi,” ujarnya. dikutip Kantor Berita Antara di Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Tak hanya itu, KY juga menerapkan metode blind review dalam proses penilaian. Dengan sistem ini, identitas peserta disembunyikan saat proses evaluasi berlangsung guna mencegah potensi bias atau intervensi.
Dalam upaya menjaga independensi, KY turut melibatkan berbagai unsur dalam tim seleksi, mulai dari tokoh masyarakat hingga akademisi yang memiliki rekam jejak kuat di bidang antikorupsi.
Asrun menekankan bahwa seluruh kandidat akan disaring murni berdasarkan kompetensi dan integritas, tanpa ruang bagi kepentingan politik.
“Tidak ada ruang bagi titipan. Semua berbasis kapasitas dan rekam jejak,” tegasnya.
Ia juga mengajak media dan masyarakat untuk aktif berperan dalam mengawasi proses ini, termasuk melaporkan jika menemukan indikasi rekam jejak negatif dari para calon.
Sebelumnya, KY telah resmi membuka pendaftaran calon hakim agung, hakim ad hoc HAM, dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi secara daring. Seleksi ini terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia.
Pendaftaran berlangsung mulai 26 Maret hingga 16 April 2026 melalui laman resmi KY. (M-003)
- Editor: Daton









