Senin, 16 September, 2024

Kuburan Langgar Aturan di Mumbul, Bishop Si Bagus Herman Minta Yayasan Lakukan Ini

Kuburan yang melanggar di Taman Makam Mumbul. (Foto: M-009)

DENPASAR MENITINI.COM-Kuburan yang melabrak aturan di Mumbul Nusa Dua Bali masuk babak baru. Meski Keputusan Yayasan Makam Kristen Purna Bakti Musyawarah Pelayanan Umat Kristen (MPUK) Bali (Purna Bakti) membongkar kuburan milik almarhum Iwan Sandjaya, namun kondisi kuburan masih terlihat melanggar standarisasi kuburan di zona itu.

Promosikan Judi Online Lewat Akun Media Sosial, Tiga Selebgram Buleleng Ditangkap Polisi

Buang Limbah Sembarangan, Usaha Pemotongan Ayam di Ubung Kaja Denpasar Dihentikan Satpol PP Kota Denpasar

Tak Ingin Kena  Getah Perkara Landak, PN Denpasar Hanya Lanjutkan Proses Penahanan Penuntut Umum   

Berprilaku Kriminal dan Tak Bisa Dibina, Sembilan Oknum Polisi Diberhentikan Tidak Hormat

Pantauan di Kuburan Kristen Mumbul, Rabu 14 Agustus 2024 siang, kondisi kuburan langgar aturan masih terlihat berbeda dibanding kuburan lain.

Tinggi body kuburan lebih sejengkal atau sekitar 10 cm dibanding kuburan lain di sebelah yang mengikuti standar aturan yayasan.

Kemudian, tak ada ruang atau space jalan di antara dua bangunan kuburan yang dijadikan satu. Kondisi ini berbeda dengan kuburan lain.

Terlihat juga di body kuburan menggunakan warna keramik yang berbeda. Dan seharusnya di bagian body kuburan di isi rumput, namun hal itu belum dilakukan. 

Ternyata pelanggaran aturan ini telah menjadi perhatian serius   Ketua Majelis Sinode Harian (MSH) Gereja K risten Protestan di Bali (GKPB) Bishop Pdt Si Bagus Herman Suryadi, M.Th.

Bishop Si Bagus Herman angkat bicara soal hal ini. Kepada awak media, ia meminta yayasan Purna Bakti yang mengelola kuburan Kristen Mumbul agar melakukan beberapa langkah penting.

Promosikan Judi Online Lewat Akun Media Sosial, Tiga Selebgram Buleleng Ditangkap Polisi

Kontraktor Pasar Langgur Tony Benlas, Divonis Bebas Oleh Majalis Hakim

Buang Limbah Sembarangan, Usaha Pemotongan Ayam di Ubung Kaja Denpasar Dihentikan Satpol PP Kota Denpasar

Tak Ingin Kena  Getah Perkara Landak, PN Denpasar Hanya Lanjutkan Proses Penahanan Penuntut Umum   

Ia menyebut telah melakukan dialog bersama pengurus yayasan terkait persoalan ini.   "Kasus kuburan di Mumbul sudah kami serahkan kepada pengurus yayasan purna bakti, kami berdiskusi dengan pengurus, sudah ada beberapa hal dan Keputusan yang mesti dilakukan yayasan," tegas Bishop Si Bagus Herman, Kamis 15 Agustus 2024. 

Menurutnya, beberapa keputusan tersebut telah dijalankan yayasan di lapangan. Dan pihak yayasan yang paling tahu tindakan teknis tersebut. 

"Pelaksanaan di lapangan pengurus (yayasan) lebih tahu, harapannya selesai dengan baik dan damai," katanya. 

Sebelumnya diberitakan, Ketua Yayasan Purna Bakti Pendeta (Pdt) I Made Budiarsa menjelaskan, harusnya tinggi bagian kepala kuburan hanya setinggi 10 cm sesuai keputusan rapat organ yayasan. 

”Tidak setinggi itu (20 cm). Dan hanya di kasih naik 10 cm, setelah itu diisi rumput. Karena itu sudah di cor dan keramik di bagian belakang. Lagi cari tukang yang ahli agar tidak rusak,” katanya Rabu 7 Agustus 2024 lalu. 

Pdt Budiarsa mengakui jika pihak keluarga juga telah menyetujui dibongkar. Namun sesuai keputusan rapat bahwa tak boleh lebih dari 10 cm.

“Yang lain oke, dengan catatan nanti di kasih rumput. Hanya 10 cm (bagian kepala kuburan, red) untuk mereka menulis firman Tuhan ayat Alkitab, ” jelasnya. M-003

Member of SMSI Prov. Bali

Copyright @Berita Menitini

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI