KPU Minta Dana ke Pemkab Badung Rp46,7 M, Rp15,9 Honor dan Lembur, Rp31,6M Administrasi

BADUNG, MENITINI-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung telah mengajukan anggaran kepada pemerintah Kabupaten Badung sebesar Rp 46,7 miliar untuk Pilkada serentak 2024. Besaran anggaran tersebut dibagi menjadi; honorarium dan uang lembur sebesar Rp 15,9 miliar lebih.

Kemudian sisanya digunakan untuk tahapan persiapan, pelaksanaan, dan operasional administrasi perkantoran sebanyak Rp 31,6 miliar lebih.

Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta mengatakan, anggaran Pemilu tersentral di pusat tetapi untuk Pilkada nantinya akan menggunakan APBD Badung.  “Kami ajukan dana sebesar Rp 46,7 miliar. Dalam anggaran tersebut masih kami persepsikan mengacu pada kondisi pandemi Covid-19. Jadi nanti masih ada pengadaan alat perlindungan diri (APD), berupa faceshield, masker, cek kesehatan, alat semprot dan sebagainya,” ujar Semara Cipta saat dikonfirmasi Selasa (28/6/2022) seperti dikutip Surat Kabar Pos Bali.

BACA JUGA:  Golkar Gelar Kampanye di Badung, Dihadiri Airlangga Hartarto

Menurutnya, ada dua kelompok besar penggunaan anggaran yang akan diterima dari Pemkab Badung. Mulai dari tahapan persiapan, pelaksanaan dan operasional adminisrrasi perkantoran akan memerlukan dana sebesar Rp 31,6 miliar lebih.

Sementara untuk honorarium dan lembur dipasang sebesar 15,9 miliar lebih. “Dana yang kami ajukan ini juga sudah mencakup rencana penambahan TPS. Karena kami estimasikan akan ada penambahan jumlah pemilih sekitar 2,5 persen,” kata pria yang akrab disapa Kayun.

Selain dana dari Pemkab Badung, rencananya akan ada sharing biaya dari Pemerintah Provinsi Bali. Hal ini disebutkan sebagai sebuah terobosan dari KPU Provinsi, lantaran di tahun 2024 juga akan dilaksanakan pemilihan Gubernur Bali.