Aria Bima: Status Daerah Istimewa Harus Pertimbangkan Rasa Keadilan

ARIA BIMA
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima. (Foto: Parlementaria/Munchen/vel)

JAKARTA,MENITINI.COM-Wacana pemberian status Daerah Istimewa kepada sejumlah wilayah, termasuk Kota Surakarta (Solo), mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima. Ia menegaskan, status keistimewaan harus diberikan dengan pertimbangan matang dan rasa keadilan antar-daerah.

“Pengkajian tentang daerah istimewa itu penting. Kita tidak bisa gegabah hanya karena faktor-faktor tertentu. Prinsipnya, Indonesia adalah satu kesatuan wilayah, administrasi, dan ekonomi, jadi harus ada rasa keadilan,” ujar Aria usai rapat dengar pendapat dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri di kompleks DPR RI, Senayan, Kamis (24/4/2025).

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mencatat ada 341 usulan pemekaran daerah otonom baru (DOB), enam di antaranya mengajukan status sebagai Daerah Istimewa, termasuk Solo.

BACA JUGA:  Skandal Politik! Ini Alasan Paslon Owena Mayang Shari Belawan Didiskualifikasi

Namun menurut politisi PDI Perjuangan ini, belum ada urgensi bagi Solo untuk mendapat status keistimewaan. Ia menilai, saat ini Solo telah berkembang sebagai kota dagang, pendidikan, dan industri.

“Apakah masih relevan Solo jadi daerah istimewa? Solo ini kota dagang, pendidikan, industri. Tidak ada yang harus diistimewakan. Solo dan Papua itu sama,” tegasnya.

Aria juga menyinggung dasar historis pemberian status istimewa. Ia menyebut bahwa keistimewaan biasanya didasari pada peran historis dalam perjuangan kemerdekaan serta kekhasan budaya dan tata pemerintahan.

Saat ini, hanya ada dua wilayah di Indonesia yang secara resmi menyandang status Daerah Istimewa: Yogyakarta dan Aceh. Keistimewaan Yogyakarta, misalnya, mencakup pengangkatan Sultan sebagai Gubernur, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012. Sedangkan Aceh memiliki kewenangan menyusun peraturan daerah berbasis syariat Islam yang disebut Qanun, sesuai UU Nomor 11 Tahun 2006.

BACA JUGA:  Perintah Prabowo Kepada Tiga Pimpinan Penegak Hukum, Tindak Tegas Koruptor: Maling Gak Usah Diajak Rukun!

“Status istimewa itu harus berdasarkan sejarah dan kekhususan yang memang nyata. Jangan sampai keputusan ini menimbulkan rasa ketidakadilan bagi daerah lain,” pungkas Aria.*

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami