Bahkan Ivan mengungkapkan, dalam satu periode waktu ada setoran tunai dengan nilai fantastis mencapai Sin$ 5 juta. PPATK juga menemukan adanya pembelian jam tangan senilai Rp 550 juta oleh Lukas.
“PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda, dan itu juga sudah PPATK analisis dan sudah PPATK sampaikan kepada KPK,” tutur Ivan.
PPATK turut membekukan transaksi sejumlah pihak pada 11 penyedia jasa keuangan. Para pihak tersebut diduga memiliki kaitan dengan kasus Lukas. Total nilai transaksi pada rekening yang dibekukan senilai Rp 71 miliar. (M-003)
Editor: Daton
Halaman 2 dari 2

