KPK Ungkap Ada Tersangka Lain di Kasus Suap Lukas Enembe

JAKARTA,MENITINI.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada tersangka lain dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Peran tersangka lain itu bakal didalami dengan memeriksa istri Lukas, Yulce Wenda dan anaknya Astract Bona Timoramo Enembe.

“Kami juga tegaskan, bahwa pemanggilan terhadap anak dan istri LE (Lukas Enembe) ini juga untuk tersangka yang lain, bukan hanya untuk tersangka LE,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (10/10/2022) seperti dikutip MEDCOM.ID.

Ali enggan memerinci lebih lanjut tersangka lain dalam kasus Lukas Enembe. Namun, keterangan Yulce dan Bona dibutuhkan penyidik untuk melakukan pendalaman perkara. Yulce dan Bona bakal dipanggil ulang usai mangkir beberapa waktu lalu. Keduanya diharap hadir memenuhi pemeriksaan penyidik.

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

“Maka kami berharap yang bersangkutan. koperatif dan hadir sesuai dengan jadwal, waktu dan tempat dalam surat panggilan yang telah kami sampaikan secara patut dimaksud,” ucap Ali.
Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe menolak dijadikan saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua. Alasannya karena keduanya bagian dari keluarga inti Lukas Enembe.

“Ibu Lukas Enembe (Yulce) dan anaknya Bona menggunakan hak-hak konstitusionalnya, hak-hak hukumnya untuk menolak didengar keterangannya sebagai saksi,” kata anggota tim hukum keluarga Lukas, Petrus Bala Pattyona di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Oktober 2022.

Petrus mengatakan penolakan itu diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 168 ayat 2 KUHAP. Menurutnya, beleid itu menjelaskan anggota keluarga inti berhak menolak diperiksa penyidik karena memiliki hubungan darah.

BACA JUGA:  KPK Segel Hotel di Tiga Gili, Kok Bisa?

Pernyataan penolakan itu sejatinya mau dijelaskan kepada penyidik yang menangani kasus Lukas. Namun, karena tidak bisa bertemu, pernyataan penolakan diserahkan dengan surat.

Sumber: MEDCOM.ID