KPK Sidik Dua Rumah Mewah, Milik Richard Louhenapessy di Kawasan Citra Land

Kawasan Perumahan Elit di CitraLand Lateri Ambon
Kawasan Perumahan Elit di CitraLand Lateri Ambon.

AMBON, MENITINI-Dua buah rumah mewah milik Richard Louhenapessy di kawasan perumahan elit Citra Land Ambon didatangi tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (19/05/2022).

Dua unit rumah mewah tersebut satunya berada di klaster rotterdam No.60 dan ditempati salah seorang anak Richard Louhenapessy, sedangkan satu unit rumah lainnya berada di klaster monaco dan belum ditempati, karena masih dalam proses renovasi.

Dari informasi yang diperoleh media ini, dua rumah mewah tersebut bernilai miliaran rupiah. Untuk rumah di klaster roterdam berkisar diduga Rp.1 hingga Rp.2 miliar, sedangkan di klaster monica berkisar Rp.2 hingga Rp.3 miliar.

Pantauan sejumlah media, KPK yang mendatangi rumah tersebut Kamis sore menjelang malam hari itu langsung melakukan pemeriksaan. Setelah beberapa jam melakukan pemeriksaan, tim KPK kemudian meninggalkan kawasan perumahan elit itu.

BACA JUGA:  JAM-Pidsus Sita Uang Hampir Rp480 Miliar dari Anak Usaha PT Darmex Plantations, Diduga Hendak Ditransfer ke Hongkong

Sebagaimna diketahui KPK telah mengumumkan Walikota Ambon Richard Louhenapessy (RL) bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Dua tersangka lainnya yakni staf tata usaha di Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa (AEH), dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami