KPK Kantongi 41 Mobil Dinas Masih Dikuasai Mantan Pejabat Pemprov Maluku

AMBON, MENITINI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap agar pemerintah Provinsi Maluku menarik puluhan mobil dinas yang hingga kini masih dikuasai oleh mantan pejabat yang telah purnah bakti.

Berdasarkan data dari KPK, sejauh ini tercatat ada 41 mobil dinas yang masih dikuasai oleh mantan pejabat baik yang sudah pensiun maupun yang non job.

“Sudah dapat (data) dari Biro Umum ternyata ada 41 kendaraan roda empat,” kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi Wilayah V KPK, Dian Patria kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Sabtu (15/4/2023).

Dian Patria menyebut KPK dalam dua pekan terakhir terus melakukan pembahasan secara intensif dengan Pemprov Maluku terkait langkah-langkah penertiban aset, khususnya kendaraan dinas.

BACA JUGA:  Remisi Khusus Hari Raya Nyepi, Wayan Candra dan Gede Winasa Dapat Korting Sebulan ST 

Ia mengaku, dari hasil monitoring KPK sejak 2022, ternyata mobil dinas yang dikuasi oleh mantan pejabat Pemrov Maluku baik yang sudah pensiun maupun sedang non job masih sangat banyak.

Menurutnya, pada 31 Maret 2023, KPK telah meminta kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Maluku, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Inspektorat Maluku untuk menyampaikan kepada semua pihak yang tidak berhak guna segera mengembalikan aset yang dikuasainya.

“Bahkan OPD juga telah mengirimkan surat secara resmi, agar kendaraan yang dikuasai segera dikembalikan.  Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Maluku tanggal 28 Oktober 22 tentang Penertiban Kendaraan Dinas Milik Pemprov Maluku,” katanya.

BACA JUGA:  Pastikan Keamanan Mudik, Kapolda Bali Tinjau Pelabuhan Gilimanuk

Dia mengungkapkan pihaknya pun telah memantau upaya Pemda untuk mengembalikan puluhan mobil dinas yang dikuasai mantan pejabat.  

KPK juga telah menggelar rapat monitoring dan evaluasi pada 14 April 2023 di Kantor Gubernur Maluku.

“Dalam laporannya, setiap OPD mengaku telah melakukan pendekatan formal maupun informal agar aset dikembalikan. Hasilnya, tercatat setidaknya ada 7 kendaraan dinas roda 4 yang telah dikembalikan ke Pemda. Namun, jumlah ini masih sangat sedikit jika dibandingkan dengan kendaraan dinas yang belum dikembalikan,” bebernya.

Puluhan mobil dinas yang masih dikuasai itu di antaranya milik Dinas Pekerjaan Umum sebanyak 6 unit dan dua mobil dinas milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Maluku.

BACA JUGA:  JPU Tuntut Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur, 9 Tahun Penjara

Ada juga mobil dinas milik Dinas Pendidikan dan Olah Raga serta Dinas  Kehutanan dan mantan Kepala Badan Ketahanan Pangan juga masih dikuasai. Umumnya mobil-mobil dinas tersebut dikuasai mantan kepala dinas.

Dia menambahkan mobil-mobil dinas yang masih dikuasai mantan pejabat itu umumnya digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

“Ada juga sepasang pejabat yang menguasai kendaraan hingga lebih dari 2 unit. Kendaraan tersebut kerap kali berganti nomor pelat sebagai kendaraan pribadi untuk dipakai sehari-hari oleh anak sang pejabat. Pengaduan yang demikian tidak sedikit yang masuk ke KPK,” tandasnya. (M-009).