Sabtu, 27 Juli, 2024
KPK

Gedung KPK. (foto: ist)

JAKARTA,MENITINI.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut aset yang dimiliki Gubernur Papua Lukas Enembe. Lembaga Antikorupsi ini rupanya sedang menakar penggunaaan pasal pencucian uang terhadap Lukas.

“Kami pastikan tiap proses penyidikan perkara yang dilakukan KPK kami telusuri informasi dan datanya terkait dengan perkara dimaksud, termasuk terkait informasi aset ataupun barang-barang yang bernilai ekonomis yang diduga berasal dari tipikor,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (5/12/2022) seperti dikutip Medcom.id.

Ali mengatakan pihaknya berambisi mengembalikan kerugian negara dari tindakan korupsi. Salah satu caranya dengan menerapkan pasal pencucian uang untuk mengambil barang yang sudah dibeli dengan uang hasil korupsi.

BACA JUGA:  Badung Terpilih Sebagai Calon Percontohan Kabupaten Antikorupsi

“Satu di antara instrumen yang bisa digunakan adalah TPPU karena tentu kita bisa telusuri lebih jauh aliran uang tersebut apakah kemudian dapat ditemukan fakta hukum telah berubah (uang) ke aset yang bernilai ekonomis,” ucap Ali.

Sebelumnya, KPK mendalami pengeluaran uang untuk kepentingan pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe. Lembaga Antikorupsi meyakini sebagian barang yang dibeli Lukas berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Informasi ini didalami dengan memeriksa Bendahara PT Tabi Bangun Papua Meike dan pegawai PT Tabi Bangun Papua Wilicius.

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber APBD Provinsi Papua. Dia sudah dua kali dipanggil oleh KPK.

BACA JUGA:  Kejagung Tanggapi Pernyataan Wakil Ketua KPK

Pertama sebagai saksi untuk hadir pada 12 September 2022. Ia tidak hadir pada pemanggilan di Markas Brimob Jayapura tersebut dengan alasan sakit.

Pemanggilan kedua, Lukas dipanggil sebagai tersangka pada Senin, 26 September 2022. Namun, Lukas kembali mangkir dengan alasan sakit.

Selain itu, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan kasus Lukas Enembe tidak dipolitisasi. ‘Tidak ada politisasi, opini, kriminalisasi. Ini murni berdasarkan bukti permulaan cukup bahwa telah terjadi peristiwa pidana,’ kata Firli dalam keterangannya, Kamis, 3 November 2022.

Editor: Ton

Sumber: Medcom.id