JAKARTA,MENITINI.COM – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengecam keras tindakan penggusuran rumah dan lahan pertanian milik petani anggota Kelompok Tani Padang Halaban (KTPHS) di Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Penggusuran yang dilakukan oleh PT Sinar Mas Agro Resources & Technology (SMART) tersebut dikawal lebih dari 600 aparat kepolisian dan berlangsung pada Rabu (28/1/2026).
Dalam peristiwa itu, alat-alat berat milik PT SMART dikerahkan untuk menghancurkan rumah dan lahan pertanian petani yang telah lama menjadi tempat tinggal sekaligus sumber penghidupan mereka. KPA menilai tindakan tersebut sebagai bentuk perampasan hak atas tanah yang bertentangan dengan konstitusi.
Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, dalam press releasenya, Jumat (30/1) menyebut penggusuran Padang Halaban tidak dapat dilepaskan dari sejumlah kebijakan negara yang dinilai mengabaikan hak-hak petani. “Pertama, pihak-pihak pengadilan luput melihat sejarah panjang petani Padang Halaban, juga Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sebagai landasan dalam memutus perkara,” katanya.
Ia menambahkan, perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT SMART oleh Kementerian ATR/BPN tetap dilakukan meskipun mendapat banyak penolakan dari warga. “Kedua, diskriminasi kebijakan Kementerian ATR/BPN tetap memperpanjang HGU PT SMART di tengah banyaknya penolakan warga, alih-alih memulihkan hak atas tanah masyarakat,” ujar Dewi.









