KPA Kecam Penggusuran Petani Padang Halaban oleh PT SMART, Polisi Dikerahkan Lebih dari 600 Personel

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengecam keras tindakan penggusuran rumah dan lahan pertanian milik petani anggota Kelompok Tani Padang Halaban (KTPHS) di Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengecam keras tindakan penggusuran rumah dan lahan pertanian milik petani anggota Kelompok Tani Padang Halaban (KTPHS) di Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

JAKARTA,MENITINI.COM – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengecam keras tindakan penggusuran rumah dan lahan pertanian milik petani anggota Kelompok Tani Padang Halaban (KTPHS) di Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Penggusuran yang dilakukan oleh PT Sinar Mas Agro Resources & Technology (SMART) tersebut dikawal lebih dari 600 aparat kepolisian dan berlangsung pada Rabu (28/1/2026).

Dalam peristiwa itu, alat-alat berat milik PT SMART dikerahkan untuk menghancurkan rumah dan lahan pertanian petani yang telah lama menjadi tempat tinggal sekaligus sumber penghidupan mereka. KPA menilai tindakan tersebut sebagai bentuk perampasan hak atas tanah yang bertentangan dengan konstitusi.

BACA JUGA:  Rangkaian HPN 2026, SMSI Bali Siapkan Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Tahura Ngurah Rai

Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, dalam press releasenya, Jumat (30/1) menyebut penggusuran Padang Halaban tidak dapat dilepaskan dari sejumlah kebijakan negara yang dinilai mengabaikan hak-hak petani. “Pertama, pihak-pihak pengadilan luput melihat sejarah panjang petani Padang Halaban, juga Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sebagai landasan dalam memutus perkara,” katanya.

Ia menambahkan, perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT SMART oleh Kementerian ATR/BPN tetap dilakukan meskipun mendapat banyak penolakan dari warga. “Kedua, diskriminasi kebijakan Kementerian ATR/BPN tetap memperpanjang HGU PT SMART di tengah banyaknya penolakan warga, alih-alih memulihkan hak atas tanah masyarakat,” ujar Dewi.

Iklan

BERITA TERKINI

Walikota Ambon, Drs. Bodewin M Wattimena, M.Si.

17 Program Prioritas Pemerintah Kota Ambon

AMBON, MENITINI – Pemerintah Kota Ambon menetapkan 17 program prioritas pembangunan sebagai fokus utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  Program ini dijalankan sebagai bagian dari arah

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top