Koster Terbitkan Pergub Pemutihan PKB dan BBNKB

DENPASAR, MENITINI.COM – Setelah berhasil melakukan efesiensi anggaran perubahan dan juga di-induk pada APBD 2019 yang mampu menghemat hingga Rp 61 miliar, Gubernur Bali Wayan Koster kembali membuat kebijakan yang patut diacungi jempol. Bahkan, kebijakan ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat.

Gubernur asal Sambiran, Buleleng ini membuat kebijakan dengan melakukan pemutihan, yakni pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Bali Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Di mana kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pengurangan atau Penghapusan Berupa Denda dan Bunga PKB dan BBNKB, dan telah ditandatangani oleh Gubernur Koster sendiri, per 1 Agustus 2019 ini.

Menurut Gubernur Koster, kebijakan pemutihan ini mulai dilaksanakan hari Senin 5 Agustus 2019 dan berakhir hingga 6 Desember 2019. “Jadi saya imbau masyarakat agar memanfaatkan momen ini untuk membayar PKB dan BBNKB. Karena, denda atau sanksi administrasinya dihapuskan,” kata Koster, Minggu (4/7/2019)

Ketua DPD PDI Bali ini menambahkan, selain penghapusan sanksi administrasi, pemutihan ini juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah  (PAD) khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor. “Pemutihan ini juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar membayar pajak kendaraan bermotor dan juga BBNKB,” imbuhnya.

Menurutnya, hasil pemutihan pajak ini untuk pembiayaan dalam menjalankan program-program pembangunan Bali sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. 

Seperti diberitakan sebelumnya, ternyata Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Bali sangat boros dan menghabiskan anggaran hingga puluhan miliar. Anggaran miliaran itu hanya untuk penyediaan makan dan minum maupun perjalanan dinas saja.

Mengetahui hal itu, Gubernur Koster pun melakukan efesiensi di anggaran perubahan ini, khususnya di anggaran induk tahun 2019 ini. Tak tanggung-tanggung, angka puluhan miliar pun berhasil dihemat. Yakni mencapai angka Rp 61 miliar. Hal itupun dibeberkan Gubernur Koster dihadapan Komisi II DPR RI di Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali di Denpasar, Senin (29/7).

Ditemui seusai menerima kujungan, Koster mengatakan bahwa pemborosan itu terjadi untuk anggaran rapat-rapat yang dilakukan oleh masing-masing OPD. Baik itu untuk biaya komsumsi makan dan minum.

Selain itu, efesiensi pun dilakukan pada anggaran perjalanan dinas, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri. Di mana perjalanan dinas itu ternyata membutuhkan anggaran yang cukup signifikan.

Saat ditanya terkait OPD mana yang memakan anggaran terbanyak? Gubernur mengaku tidak ingat. “Catatannya ada, tapi saya tidak hafal,” tukasnya. Angka fantastis puluhan miliar itupun dikatakan Koster masih memungkinkan untuk diefisiensi lagi. “Ini bisa diefesiensi lagi. Tahun 2020 bisa saya efesiensi lagi,”ujarnya

Dikatakannya, efesiensi ini akan dialihkan ke program-program prioritas Pemprov Bali. “Kita butuh SMK/SMA Baru. Akan saya alihkan untuk BOS sekolah swasta, pelayanan kesehatan, dan termasuk juga untuk infrastruktur dalam hal penyedian lahan shortcut,” kata Koster andi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *