Koster Minta Awal Maret Karantina bagi Turis Asing Dihapus

Gubernur Wayan Koster
Gubernur Bali Wayan Koster (Foto Dokumen)

Koster menjelaskan, penghapusan masa karantina ini tentu saja memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Syarat yang dimaksud adalah pertama, hasil tes negatif berbasis PCR sebelum kedatangan atau dari bandara asal. artinya sebelum melakukan penerbangan ke Bali turis tersebut telah menerima hasil negatif tes PCR di bandara asal. Kedua, Setelah tiba di Bali atau setelah tiba di hotel di Bali, turis asing tersebut akan melakukan tes PCR. Bila hasil tes PCR-nya juga negatif maka turis tersebut bisa dibebaskan dari masa karantina selama berada di Bali. Sebaliknya, bila hasil test PCR ada gejala medis positif maka mereka wajib karantina. Ini semua dilakukan agar Bali tidak mempersulit turis asing yang akan datang ke Bali.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Paripurna: Pastikan Stabilitas Menjelang Idulfitri

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami