Pemeriksaan internal mengungkap selisih kas hingga Rp204 juta di unit simpan pinjam. Sudiarta dan sejumlah pengurus kemudian mengembalikan dana tersebut dengan nominal sesuai jabatan.
Namun audit Inspektorat Karangasem pada 3 Juni 2025 menemukan kerugian lebih besar yang mencapai Rp266 juta. Sudiarta juga mengakui lemahnya pengawasan terhadap analisis kredit, pinjaman tanpa jaminan diatas Rp2 juta, hingga jaminan sertifikat tanah yang dipinjamkan kembali kepada peminjam.
Ia menyebut mekanisme tersebut tidak di atur dalam SOP BUMDes. Selain itu, ia mengaku tidak pernah memeriksa Kesesuaian kas unit dengan uang di berangkas maupun rekening.
Seluruh tindakan terdakwa dinilai bertentangan dengan undang-undang Perbendaharaan Negara, PP nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDes, Permendagri nomor 39 tahun 2010, Pergub Bali, dan peraturan Desa Nawa Kerthi nomor 2 tahun 2012. (Orn)
- Editor: Daton









