Korlantas Polri Terapkan ETLE Mobile, Denda Tilang Kini Bisa Dibayar di Tempat

Perangkat ETLE Portable milik Korlantas Polri diperlihatkan di lapangan NTMC Korlantas Polri, Jakarta, Kamis (9/10/2025). Sistem ini memungkinkan penegakan hukum lalu lintas dilakukan secara digital dan fleksibel, termasuk fasilitas pembayaran denda tilang di tempat.
Perangkat ETLE Portable milik Korlantas Polri diperlihatkan di lapangan NTMC Korlantas Polri, Jakarta, Kamis (9/10/2025). Sistem ini memungkinkan penegakan hukum lalu lintas dilakukan secara digital dan fleksibel, termasuk fasilitas pembayaran denda tilang di tempat. (Foto: Humas Polri)

Menurut Brigjen Faizal, penerapan ETLE Mobile dan Printer Thermal tidak hanya efisien, tetapi juga menutup celah praktik tidak transparan dalam proses penegakan hukum.
“Ini sangat memudahkan. Pertama, memudahkan masyarakat supaya tidak perlu lagi ke BRI. Kedua, memudahkan petugas supaya tidak ada lagi transaksi terselubung. Jadi langsung kita pakai sistem ini,” tegasnya.

BACA JUGA:  Kemnaker Fasilitasi Pelatihan Disabilitas, Karyanya Tampil di Trade Expo Indonesia

Melalui penerapan ETLE Mobile dan Portable yang terhubung langsung dengan ETLE-nas, Korlantas Polri berkomitmen mewujudkan pengawasan lalu lintas yang cepat, transparan, dan akuntabel. Langkah ini menjadi bagian dari upaya percepatan digitalisasi layanan publik menuju Polri yang modern dan terpercaya. (Sumber: Humas Polri)

BACA JUGA:  Menaker: Pemagangan Nasional Perkecil Kesenjangan Kompetensi dan Kebutuhan Industri

  • Editor: Daton
Halaman 2 dari 2
Scroll to Top