Korban TPPO Ani Nurani dan Nengyati Terima Restitusi

restitusi
Penyerahan restitusi kepada korban ani Nurani Dan korban nengyati binti saliri kamad dalam Perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

JAKARTA,MENITINI.COM-Bertempat di Aula Ali Said Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM), dilaksanakan penyerahan restitusi kepada korban yang terkait dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atas nama Terdakwa Hj. MUHIBAH alias HABIBAH binti MARJAYA, serta pemberian penghargaan dan apresiasi dalam mewujudkan hak atas restitusi kepada korban dan saksi, Selasa (17/05/2022).

Adapun penyerahan restitusi diberikan kepada korban ANI NURANI sebesar Rp.34.669.000 (tiga puluh empat juta enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) dan kepada korban NENGYATI BINTI SALIRI KAMAD sebesar Rp. 28.941.150 (dua puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh satu ribu seratus lima puluh rupiah).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Cikarang menuntut Terdakwa Hj. MUHIBAH alias HABIBAH binti MARJAYA terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dan menuntut pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya perempuan berhadapan dengan hukum  ditahan dan denda sebesar Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah), serta meminta Majelis Hakim mengabulkan restitusi korban ANI NURANI sebesar Rp.34.669.000 (tiga puluh empat juta enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) dan mengabulkan permohonan restitusi korban NENGYATI BINTI SALIRI KAMAD sebesar Rp.28.941.150 (dua puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh satu ribu seratus lima puluh rupiah).

BACA JUGA:  Kurang Hati-Hati Menyalip, Suzuki Pickup Terbalik Usai Tabrak Grand Max di Denpasar

Selanjutnya, melalui Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 592/Pid.Sus/2021/PN Ckr tanggal 19 Januari 2022, Majelis Hakim memutuskan dengan putusan yang pada pokoknya sebagai berikut:

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami