Akibat dari bentrokan tersebut, Empat orang mengalami luka-luka akibat serangan panah dan senapan angin. Selain itu, satu pondok kebun dan satu unit sepeda motor hangus dibakar massa.
Pihak kepolisian menduga, konflik ini terjadi akibat dari pelaksanaan eksekusi ketiga objek sengketa perkara perdata Nomor 51/Pdt.G/2015/PN Sml. Eksekusi ini dilakukan oleh Pengadilan Negeri Saumlaki atas permintaan warga Arui Bab (pemohon), namun ditolak keras oleh pihak warga Sangliat Krawain (termohon), yang kemudian memicu ketegangan yang berujung bentrokan.
Menanggapi situasi ini, personel gabungan kini bersiaga penuh dengan mendirikan posko pengamanan dan melakukan patroli intensif di perbatasan desa.
“Kami hadir untuk memastikan tidak ada lagi aksi anarkis dari pihak-pihak yang berkonflik. Kami berkomitmen mengusut tuntas peristiwa ini dan menindak tegas para provokator maupun pelaku tindak pidana sesuai hukum yang berlaku,” tegas Batlayeri.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi telah terpantau kondusif, namun pengamanan tetap diperketat untuk mencegah konflik susulan.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar menahan diri, tidak mudah terprovokasi, dan mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat. (M-009).
- Editor: Daton









