Komisi VIII Tolak Traveloka dan Tokopedia Mengais Bisnis Umrah

JAKARTA,MENITINI.COM – Komisi VIII DPR RI menolak Traveloka dan Tokopedia yang berencana mengais rezeki dari bisnis Umrah Haji. Pasalnya,pemerintah ingin melibatkan dua perusahaan tersebut. 

Menurut Anggota Komisi VIII, Khatibul Umam Wiranu dampak keterlibatan dua perusahaan besar tersebut dipastikan bakal menggulung bisnis travel di Indonesia. Rencana ini dipastikan mengancam keberadaan travel umrah yang telah dirintis puluhan tahun oleh masyarakat.

“Ibarat ada gelombang besar tsunami, Tokopedia dan Traveloka, maka gampang dihitung musibah itu akan menimbulkan kerugian masyarakat. Sementara biro umrah yang kecil-kecil itu bakal tergulung dan terguling dihempas ombak besar. Hanya travel besar yang bisa bertahan,” kata Khatibul dalam keterangan nya kepada awak media di Jakarta, Jumat (19/7/2019).

BACA JUGA:  Istana Mulai Persiapan Peringatan HUT ke-79 RI di IKN

Disebutkan, semua bisnis umrah harus merujuk pada aturan yang diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).  “Entitas bisnis yang terkait dengan Haji dan umrah harus tunduk pada ketentuan di UU Nomor 8 Tahun 2019. Tidak ada pengkhususan aturan di bisnis ini,” jelas politisi Fraksi Partai Demokrat itu.

Ia menjelaskan, pihaknya tak menampik keberadaan bisnis yang memanfaatkan digital seperti Tokopedia maupun Traveloka. Hanya saja,  lanjutnya, di UU PIHU tidak ada nomenklatur yang memberi ruang kepada dua unicorn itu.  “Apalagi payungnya cuma sekadar nota kesepahaman antarnegara. UU Nomor 8 Tahun 2019 tidak memberi ruang penyelenggara perjalanan ibadah haji dengan basis digital. Ini yang dilupakan oleh pemerintah saat memfasilitasi dua unicorn tersebut,” ujar pria yang akrab disapa Khatibul itu. 

BACA JUGA:  Transformasi Kota Hijau, 50 MW PLT Surya Bakal Terangi IKN

Khatibul berharap, pemerintah mengurungkan rencana tersebut sembari mengajak duduk seluruh stakeholder dan menyiapkan regulasi sebagai basis atas bisnis umrah berbasis digital.  “Opsinya, pemerintah mengurungkan rencana tersebut sembari duduk bersama dengan seluruh stakeholder, cari jalan keluar dan siapkan regulasi agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan diperlakukan tidak adil,” tutup Khatibul. domi lewuk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *