Komisi IV Fasilitasi Perselisihan Hubungan Industrial, Para Pihak Jangan Tonjolkan Ego

BADUNG, MENITINI.COM – Perselisihan Hubungan Industrial antara manajemen Wina Holiday Villa Kuta dengan Federasi Serikat Pekerja (FSP) Bali terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Pembayaran Dana Pensiun pekerja hingga kini belum juga menemukan titik terang. Hingga enam kali mediasi kedua belah pihak belum ada kata sepakat. 

Menindaklanjuti perseteruan tersebut, Komisi IV DPRD Badung, Kamis (8/9) memfasilitasi pertemuan antara pihak manajemen Wina Holiday Villa Kuta dengan FSP Bali serta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung. Bahkan pada pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Badung Wayan Suyasa bersama Ketua Komisi IV Made Suwardana tersebut juga belum ditemukan kata sepakat. 

Ketua Komisi IV Made Suwardana mengatakan, kedua pihak masih sibuk dengan egonya dan nominal yang belum disepakati. Sesuai yang berlaku saat ini, pihaknya di DPRD belum bisa memberi pemahaman agar ada titik temu. Sebab kedua belah pihak masih ngotot dengan pendirian masing-masing.

BACA JUGA:  PGE Tandatangani Perjanjian dengan Pengembang Panas Bumi di Turki

“Dari 98 pekerja, 72 orang sudah menerima kesepakatan dengan manajemen sedangkan 26 orang masih belum menerima dan menuntut,” ujar Suardana sembari berharap para pihak menurunkan ego, baik manajemen maupun para pekerja.

Sementara, Kepala Disnaker Badung Putu Eka Merthawan mengaku, sangat miris dan sedih dengan permasalahan ini. “Pekerja yang belum mendapat haknya, begitu juga pengusaha yang dianggap belum menyelesaikan kewajibannya masih ada waktu untuk berbicara bersama diluar pertemuan formal atau mediasi,” ujarnya. 

Pihaknya menerangkan, sebetulnya sejak bulan Juni sudah dilakukan enam kali mediasi dan tidak menemukan kata sepakat. Mediasi pertama dilaksanakan pada 15 Juni 2022 yang menghadirkan mediator khusus dari pejabat fungsional yang sudah berlisensi. Kemudian, setelah enam kali mediasi, dari Disperinaker mengeluarkan anjuran juga tidak disepakati.

BACA JUGA:  Serap Aspirasi Komunitas Masyarakat, Ketua DPRD Badung Serahkan Ini

Pengusaha menolak anjuran karena kondisi keuangan yang tidak memadai. Serikat pekerja juga tidak memberikan respon terkait anjuran yang artinya dianggap menolak.  “Terakhir, risalah mediasi sebagai langkah terakhir namun belum disahkan menunggu hasil rapat hari ini (kemarin-red). Risalah sebagai dasar mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial. Jika memang tetap kukuh dan tidak ada kata sepakat dalam risalah maka disilahkan mengajukan gugatan. Maka tidak akan ada win-win solution yang ada win and lose,” paparnya. 

Pada pertemuan mediasi diterangkan, pihak manajemen mengaku tidak mampu membayar tuntutan dari serikat pekerja yang berjumlah sekitar Rp. 6,6 miliar. Sedangkan, pihak pekerja tetap menuntut dibayarkan haknya. “Sesuai kesepakatan dan ranah undang-undang sudah jelas semua. Namun, ditengah-tengah ada force majeure karena Covid-19. Ini menjadi titik temu bagaimana menaikkan sedikit kewajiban pengusaha. Jadi kita juga tidak akan kaku, karena ini juga terjadi karena permasalahan Covid-19,” terangnya. 

BACA JUGA:  Pelindo Kembangkan Water Taxi di Pelabuhan Benoa

Pihaknya berharap permasalahan ini tidak akan berdampak terhadap pariwisata Badung terutama di mata internasional. Apalagi sudah mendekati perhelatan G20. Pihaknya juga berharap, ada penyelesaian diluar ranah mediasi yakni musyawarah mufakat antara kedua belah pihak. “Kami mengapresiasi langkah Komisi IV karena tidak ingin masalah ini ke ranah pengadilan. Nah, ternyata mediasi dari Komisi IV juga belum menemukan titik temu. Ini yang membuat kami sedih sekali,” terangnya.

Hadir pada rapat tersebut anggota pansus Luh Gede Rara Hita Sukma Dewi, Nyoman Dirga Yusa, Edy Sanjaya dan Ni Ketut Suweni. Hadir pula sejumlah perwakilan FSP, Ketua PHRI Badung, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya dan Manajemen Wina Holiday Villa Ni Luh Kadek Ayu Puspitawaty. M-003