logo-menitini

Klungkung Revitalisasi TPA Jadi TPST Berbasis Teknologi

image
Dokumentasi: Tempat pengolahan residu menjadi RDF di TOSS Center Klungkung, Sabtu (31/12/2022). Foto: Menitini/M-011)

Menurut Nyoman Sidang, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada November 2024 yang mewajibkan pembenahan TPA open dumping menuju sistem controlled landfill. Arahan tersebut kemudian diperkuat melalui surat edaran pengelolaan TPA open dumping yang diterbitkan pada Mei 2025.

Implementasi controlled landfill kini mulai diterapkan di TPA Sente. Sejak November 2025, lokasi tersebut dipersiapkan untuk menghentikan praktik open dumping secara bertahap. Namun, proses transisi ini tidak sepenuhnya berjalan mulus.

BACA JUGA:  Fans K-Pop Indonesia Kritik Hana Bank, Soroti Pendanaan Batu Bara Lewat Surat Terbuka

Kendala utama terletak pada keterbatasan tanah urug, khususnya di wilayah kepulauan Nusa Penida. Akibatnya, penerapan sistem controlled landfill secara optimal baru dapat dilakukan di TPA Sente. Sementara di TPST Jungutbatu, penutupan residu sampah dilakukan dengan memanfaatkan tanah dari timbunan lama serta kompos organik hasil pengolahan sampah.

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>