Apabila perusahaan mampu membuktikan pemenuhan kewajiban dan menyampaikan rencana perbaikan memadai, status penyegelan akan dicabut. Namun jika ditemukan pelanggaran serius, proses penegakan hukum akan ditempuh sesuai peraturan.
Koordinasi Pemulihan Pascabencana
KLH/BPLH juga menginstruksikan koordinasi lintas sektor untuk mempercepat pemulihan kawasan terdampak banjir, termasuk pembersihan sedimen dan material yang menghambat aliran sungai serta penataan kembali area berisiko. Pemerintah meminta masyarakat tetap tenang dan menunggu hasil pemeriksaan yang akan dipublikasikan secara transparan.
“Bencana banjir mengingatkan kita bahwa setiap pelaku usaha wajib menjalankan tanggung jawab lingkungan. Keselamatan publik harus menjadi prioritas,” ujar Hanif.
KLH/BPLH menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan verifikasi dokumen, menilai dampak operasional terhadap hidrologi lokal, dan memastikan langkah perbaikan dijalankan cepat guna memperkuat ketahanan lingkungan dan mencegah kejadian serupa di kemudian hari. *
- Editor: Daton









