Temuan Lapangan dan Alasan Penyegelan
Tindakan dimulai dari rangkaian pemantauan pasca-curah hujan ekstrem serta laporan dampak lingkungan di sejumlah titik di Sumatera Utara. Tim pengawas KLH/BPLH kemudian melakukan verifikasi lapangan dan menemukan indikasi praktik pengelolaan lahan yang perlu diklarifikasi.
Berdasarkan hasil awal tersebut, KLH/BPLH memasang plang pengawasan dan melakukan penyegelan guna menghentikan sementara seluruh aktivitas yang berisiko hingga dokumen lingkungan dan keterangan perusahaan diverifikasi.
“Penyegelan ini bukan hukuman akhir, melainkan langkah awal untuk memastikan seluruh kewajiban lingkungan dipenuhi dan aktivitas perusahaan tidak memperburuk kondisi ekologis di sekitarnya,” jelas Hanif.
Perusahaan Diminta Serahkan Dokumen Lingkungan
KLH/BPLH meminta keterangan resmi dari PT SNP selaku induk perusahaan serta memanggil pihak terkait untuk menyerahkan dokumen AMDAL, izin lingkungan, dan bukti penerapan pengelolaan lingkungan. Evaluasi akan mencakup kepatuhan administratif dan teknis, termasuk konservasi tanah, pengelolaan drainase, serta upaya mitigasi erosi.









