JAKARTA,MENITINI.COM – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel area operasional kebun dan pabrik sawit PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS), anak perusahaan PT Sago Nauli Plantation (PT SNP), di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Langkah cepat ini diambil sebagai respons pascabanjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, serta untuk mencegah aktivitas yang berpotensi memperburuk kondisi hidrologi.
Penyegelan dilakukan pada 7 Desember 2025 atas perintah Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq. Ia menegaskan bahwa pemerintah memperkuat pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpengaruh pada tata air dan keselamatan masyarakat.
“Langkah ini adalah penguatan pengawasan pemerintah terhadap kegiatan usaha yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat,” tegas Hanif.









