“Kami tidak hanya fokus pada penyelesaian laporan, tetapi juga mendorong perbaikan kebijakan agar persoalan pelayanan publik tidak terus berulang,” kata Ni Nyoman Sri Widhiyanti. Upaya pencegahan juga diperkuat melalui pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi yang melibatkan mahasiswa dan organisasi masyarakat.
“Pengawasan pelayanan publik membutuhkan keterlibatan masyarakat. Ombudsman tidak bisa bekerja sendiri,” pungkasnya.
Melalui Laporan Tahunan 2025, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelayanan publik, memastikan setiap aduan masyarakat ditangani secara efektif, serta mendorong penyelenggara negara memberikan pelayanan yang adil, cepat, dan sesuai aturan. Orn
- Editor: Daton









