“Kami berupaya menyelesaikan laporan secara cepat, tetapi tetap mengedepankan kualitas pemeriksaan agar rekomendasi yang diberikan dapat dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik,” tegas Ni Nyoman.
Berdasarkan data instansi terlapor, laporan masyarakat paling banyak ditujukan kepada pemerintah kabupaten dan kota, diikuti instansi vertikal seperti kepolisian dan kantor pertanahan. Dari sisi substansi, laporan didominasi sektor perhubungan dan infrastruktur, terutama yang ditangani melalui mekanisme Respon Cepat Ombudsman. Dugaan maladministrasi yang paling banyak dilaporkan meliputi tidak memberikan pelayanan, penyimpangan prosedur, serta penundaan berlarut.
Untuk memperluas jangkauan layanan, Ombudsman Bali tidak hanya menerima laporan di kantor, tetapi juga melakukan Penerimaan dan Verifikasi Laporan On the Spot di berbagai lokasi, antara lain Gedung Dakwah Muhammadiyah Jembrana, Kantor Desa Pengambengan Jembrana, Universitas Pendidikan Nasional Denpasar, dan Universitas Udayana Denpasar.
Selain penanganan laporan, Ombudsman Bali juga melakukan pengawasan langsung terhadap pelayanan publik di sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, dan kepolisian.
Pengawasan tersebut mencakup berbagai program strategis, seperti pelayanan Samsat melalui Investigasi atas Prakarsa Sendiri, Sistem Penerimaan Murid Baru, pengawasan arus mudik, program Makan Bergizi Gratis, Sekolah Rakyat, pemantauan harga bahan pokok menjelang hari besar keagamaan, serta kesiapan pelayanan publik menghadapi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Di bidang pencegahan maladministrasi, Ombudsman Bali melaksanakan Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik terhadap pemerintah daerah dan instansi vertikal dengan fokus sektor kesehatan, sosial, dan pendidikan.
Ombudsman juga menyusun kajian kebijakan Tata Kelola Pelayanan Kepariwisataan Budaya Bali untuk Wisatawan Asing di Provinsi Bali yang telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Bali melalui Forum Komunikasi Publik dalam penyusunan standar pelayanan.









