Ketua DPR RI: Jerat Penculik yang Cabuli Anak dengan UU TPKS

Ketua DPR RI Puan Maharani. (foto: DPRRI/Eno/Prima

JAKARTA,MENITINI.COM-Ketua DPR RI Puan Maharani mengecam keras penculikan belasan anak di wilayah Jakarta dan Bogor yang disertai dengan kekerasan seksual. Ia pun meminta penegak hukum turut menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) karena berdasarkan pemeriksaan ada korban yang mengalami pencabulan.

BACA JUGA:  Komisi IX DPR RI Buka Peluang Bentuk Dua Panja Baru untuk Benahi Dunia Kedokteran

“Pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Saya kira tidak cukup hanya dengan menggunakan pasal pidana penculikan. Tetapi juga harus dijerat dengan UU TPKS yang sudah resmi diundangkan, agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan,” tegas Puan dalam keterangan persnya, Jumat (13/5/2022). 

Puan menegaskan, UU TPKS yang disahkan DPR RI 12 April 2022 lalu dirancang secara progresif untuk melindungi korban kekerasan seksual, salah satunya dengan hukuman yang jauh lebih berat terhadap pelaku, dari hukuman yang selama ini hanya diatur dalam KUHP.

BACA JUGA:  Romy Soekarno: Putusan MK Tak Hentikan Pembangunan IKN, Jakarta Masih Ibu Kota Sementara

“Kasus ini harus menjadi contoh implementasi penegakan hukum oleh aparat yang berwenang di lapangan,” tegas Puan seperti dikutip Parlemetaria.

Iklan

BERITA TERKINI

Dua Orang terduga pelaku penambang ilegal di amankan Polres Seram Bagian Barat.

Polisi Amankan Dua Penambang Ilegal di SBB

PIRU, MENITINI – Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat akhirnya menahan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal di Desa Waipirit, Kecamatan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top