Ketua DPR RI: Jerat Penculik yang Cabuli Anak dengan UU TPKS

JAKARTA,MENITINI.COM-Ketua DPR RI Puan Maharani mengecam keras penculikan belasan anak di wilayah Jakarta dan Bogor yang disertai dengan kekerasan seksual. Ia pun meminta penegak hukum turut menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) karena berdasarkan pemeriksaan ada korban yang mengalami pencabulan.

“Pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Saya kira tidak cukup hanya dengan menggunakan pasal pidana penculikan. Tetapi juga harus dijerat dengan UU TPKS yang sudah resmi diundangkan, agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan,” tegas Puan dalam keterangan persnya, Jumat (13/5/2022). 

Puan menegaskan, UU TPKS yang disahkan DPR RI 12 April 2022 lalu dirancang secara progresif untuk melindungi korban kekerasan seksual, salah satunya dengan hukuman yang jauh lebih berat terhadap pelaku, dari hukuman yang selama ini hanya diatur dalam KUHP.

BACA JUGA:  Meutya Hafid Ingatkan Standar Pengamanan Pemeliharaan Alutsista

“Kasus ini harus menjadi contoh implementasi penegakan hukum oleh aparat yang berwenang di lapangan,” tegas Puan seperti dikutip Parlemetaria.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *