Senin, 14 Oktober, 2024

Kepala Cabang Bank Mega, Bobol Dana Nasabah Rp62 Miliar

Kepala Cabang dan para tersangka bersekongkol membobol dana nasabah

DENPASAR,MENITINI.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menerima tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti,, dari penyidik Mabes Polri, Rabu, (5/5).  Ketiga tersangka diduga membobol dana deposito milik nasabah Bank Mega Denpasar senilai Rp 62 miliar.

Satu dari tiga tersangka yang dilimpahkan itu adalah mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Mega di Jalan Gatot Subroto, Denpasar. Ketiga tersangka setelah menjalani proses tahap dua, kemudian dilakukan penahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dititipkan di Rutan Polresta Denpasar. 

“Hari ini Kejari Denpasar menerima pelimpahan tiga tersangka inisial MRPP, PEP dan IGSPP. Ketiganya akan ditahan selama 20 hari kedepan. Sementara ketiganya dititipkan penahanannya di Rutan Polresta Denpasar,” Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) sekaligus Humas Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi usai pelimpahan di Kejari Denpasar seperti dikutip Surat Kabar POS BALI

Jaksa Kadek Hari menjelaskan, kejahatan yang dilakukan tersangka MRPP dkk dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2021. Dimana tersangka MRPP saat itu belum menjabat sebagai kepala cabang sampai menjabat sebagai kepala cabang di bank swasta tersebut.  “Untuk tersangka MRPP pada saat tindak pidana dilakukan menjabat sebagai kepala cabang bank.

Tersangka PEP adalah staf marketing deposito, sedangkan tersangka IGSPP adalah teman tersangka PEP yang diajak melakukan tindak pidana. Dalam perkara ini kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp62 miliar,” ungkapnya  didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar Bernard E K Purba. 

Kasus ini terungkap saat sejumlah nasabah tidak bisa mencairkan depositonya. Modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu menggunakan deposito nasabah yang disimpan di bank dengan cara memanipulasi data autentik berupa data nomor ponsel nasabah dalam sistem bank.  “Tersangka memindahkan saldo rekening milik nasabah ke rekening penampung uang hasil kejahatan, juga dengan melakukan pemindahbukuan dana deposito milik nasabah. Ada beberapa nasabah yang dirugikan,” katanya

Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis. Yaitu Pasal 51 jo Pasal 35 UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan atau Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU No.10 tahun 1998, dan atau Pasal 81, Pasal 83 dan Pasal 85 UU No.3 tahun 2011 tentang transfer dana. 

“Dan atau Pasal 263 KUHP, dan atau Pasal 266 KUHP, dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU. Dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandas Jaksa Kadek Hari. all/ria/poll