Kenerja KPID Maluku Mendapat Apresiasi Komisi I DPRD

Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Gelar Rapat Bersama KPID
Kenerja KPID Maluku Mendapat Apresiasi Komisi I DPRD

Selanjuta program kerja kelima, lanjut Mutiara, evaluasi perijinan usaha penyiaran dan evaluasi perpanjangan perijinan lembaga penyiaran yang ijinnya akan berakhir ditahun 2022.

“Di Maluku saat ini memiliki 47 lembaga penyiaran, baik public, lembaga penyiaran swasta, komunitas dan lembaga penyaiaran berlangganan. Saat ini juga usaha penyiaran berlangganan tanpa ada Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) sebanyak 165, baik penyiaran radio swasta dan milik Pemda Kabupaten Aru, serta usaha TV lewat kabel sebanyak 161,”bebernya.

IPP lanjut Mutiara, jika lebih diperketat akan berdampak pada peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga setiap usaha lembaga penyiaran didorong untuk bisa memiliki IPP agar Negara tidak dirugikan dan PNBP mengalami peningkatan sebesar Rp 5 miliar dari sebelumnya hanya mencapai Rp 2 miliar.

Untuk program kerja keenam, adalah memberian sanksi dari KPID, penyelesaian pengaduan dan mediasi kasus dari masyarakat dan lembaga penyiaran di Maluku.

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami