JAKARTA,MENITINI.COM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Pemerintah Provinsi Kepri resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Penandatanganan berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Tanjungpinang, Kamis (4/12/2025).
Selain MoU antara Kajati Kepri dan Gubernur Kepri, kegiatan juga diikuti penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan para kepala daerah se-Kepri. Penandatanganan dilakukan secara paralel.









