logo-menitini

Kejati dan Pemprov Kepri Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial Mulai 2026

Kejati dan Pemprov Kepri Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial Mulai 2026
Kejati dan Pemprov Kepri Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial Mulai 2026. (Foto: Istimewa)

JAKARTA,MENITINI.COM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Pemerintah Provinsi Kepri resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Penandatanganan berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Tanjungpinang, Kamis (4/12/2025).

BACA JUGA:  BNN Soroti Bahaya Gas Tertawa, Masyarakat Diminta Aktif Cegah Penyalahgunaan N2O

Selain MoU antara Kajati Kepri dan Gubernur Kepri, kegiatan juga diikuti penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan para kepala daerah se-Kepri. Penandatanganan dilakukan secara paralel.

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>