BANDAR LAMPUNG,MENITINI.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menjalin kerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tanjung Karang dan BRI Branch Office (BO) Teluk Betung dalam bidang penanganan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) tersebut digelar di Aula Kejari Bandar Lampung, Rabu (22/10/2025).
Kegiatan pertama berlangsung pukul 10.00 WIB antara Kejari Bandar Lampung dengan BRI Cabang Tanjung Karang, dan dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB dengan BRI BO Teluk Betung.
Turut hadir dalam acara itu Kepala Kejari Bandar Lampung, Baharuddin M, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Datun Bambang Irawan, S.H., M.H., para kepala seksi, jaksa pengacara negara (JPN), serta staf Datun. Sementara dari pihak BRI hadir Pimpinan Cabang BRI Tanjung Karang Hidayat Akbar dan Pimpinan BRI BO Teluk Betung Felix Tua Parlaungan Pakpahan, beserta jajarannya.
Dalam kesempatan tersebut, BRI BO Teluk Betung memberikan piagam penghargaan kepada Bidang Datun Kejari Bandar Lampung atas keberhasilannya dalam membantu penanganan kredit macet. Melalui surat kuasa khusus (SKK), tim JPN Kejari Bandar Lampung berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp3,2 miliar, yang menjadi capaian tertinggi se-wilayah Kejati Lampung untuk sektor perbankan.
Selain itu, Kajari Bandar Lampung Baharuddin menyerahkan pendapat hukum (legal opinion) berjudul “Mitigasi Risiko dan Perbaikan Tata Kelola Pelaksanaan Penyaluran Dana Kredit KUR” kepada Pimpinan BRI BO Teluk Betung. Dokumen ini menjadi bagian dari pendampingan hukum yang dilakukan Datun Kejari Bandar Lampung untuk memperkuat tata kelola dan mencegah potensi pelanggaran hukum di lingkungan perbankan.
Menurut Kasi Datun Bambang Irawan, kerja sama tersebut meliputi tiga hal utama, yakni pendampingan hukum melalui sosialisasi dan edukasi hukum kepada pegawai BRI, pemberian bantuan hukum terkait penyelesaian kredit macet, serta penyusunan pendapat hukum guna perbaikan tata kelola perbankan.
“Sinergi ini merupakan langkah konkret Kejari Bandar Lampung dalam menjalankan fungsi Datun, tidak hanya bersifat represif tetapi juga preventif melalui edukasi dan mitigasi risiko hukum,” ujar Bambang.
Lebih lanjut, Tim JPN Kejari Bandar Lampung juga menyusun kajian yuridis sistematik berupa pendapat hukum tanpa adanya permohonan resmi, yang menjadi langkah pertama kejaksaan dalam memberikan legal opinion terkait tata kelola di sektor perbankan.
Hingga Oktober 2025, Bidang Datun Kejari Bandar Lampung tercatat telah memulihkan keuangan negara dan daerah senilai Rp20,66 miliar dari total 400 SKK, sementara pada tahun 2024 capaian pemulihan mencapai Rp4,57 miliar.
Perjanjian kerja sama ini menjadi bentuk nyata sinergitas antara Kejari dan BRI dalam menjalankan tugas serta fungsi Datun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021. (*)
- Editor: Daton









