JAKARTA,MENITINI.COM – Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI) menegaskan komitmennya memperkuat kerja sama hukum internasional dan menjaga supremasi hukum (rule of law). Komitmen tersebut disampaikan saat menerima kunjungan kehormatan pimpinan dan delegasi Presidents of Law Association (POLA) yang didampingi pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI.
Pertemuan berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/9/2026). Pertemuan tersebut menjadi forum untuk mempererat hubungan antarkomunitas hukum sekaligus membahas tantangan penegakan hukum yang berkembang di tingkat global.
Mewakili Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna menyampaikan apresiasi atas kehadiran para pimpinan dan perwakilan asosiasi hukum dari berbagai negara.
Menurut Narendra, pertemuan tersebut membuka ruang untuk saling memahami sistem hukum, bertukar pengalaman, serta membahas tantangan yang dihadapi institusi penegak hukum dan profesi hukum di tengah perubahan masyarakat yang semakin dinamis.
“Kehadiran Saudara sekalian tidak hanya mempererat hubungan antarkomunitas hukum, tetapi juga membuka ruang yang sangat bernilai untuk saling memahami sistem hukum, bertukar pengalaman, serta mendiskusikan tantangan bersama,” ujar Narendra.
Dalam pertemuan itu, Narendra menjelaskan bahwa kewenangan Kejaksaan RI tidak hanya berkaitan dengan fungsi penuntutan dalam perkara pidana. Kejaksaan juga memiliki kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), pemulihan aset, intelijen penegakan hukum, hingga pengawasan.
Khusus bidang DATUN, Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki peran preventif dalam mendukung tata kelola pemerintahan. JPN memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya untuk memastikan keputusan publik diambil secara legal, cermat, akuntabel, dan berdasarkan hukum.
Narendra menilai persoalan penegakan hukum saat ini tidak dapat lagi dipandang secara terpisah. Penegakan hukum pidana, kepentingan keperdataan negara, tata kelola pemerintahan, perlindungan aset publik, hingga kepentingan masyarakat memiliki keterkaitan satu sama lain.
“Seluruhnya saling berkaitan dalam satu tujuan yang sama, yaitu menghadirkan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan perlindungan terhadap kepentingan publik,” tegasnya.
Hadapi Tantangan Hukum di Era Digital
Kejaksaan juga menyoroti semakin kompleksnya persoalan hukum akibat perkembangan teknologi. Kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI), kejahatan lintas negara, aset virtual, transaksi keuangan digital, perlindungan data, hingga sengketa perdagangan lintas yurisdiksi menjadi tantangan baru bagi aparat penegak hukum.
Menurut Narendra, perkembangan tersebut menunjukkan pentingnya kerja sama antarnegara. Tidak ada institusi maupun negara yang dapat menghadapi berbagai persoalan hukum global tersebut secara mandiri.
Karena itu, keterlibatan organisasi profesi hukum, praktisi, dan akademisi dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem penegakan hukum.
Forum POLA juga dinilai memiliki posisi strategis dalam menjaga standar profesi hukum, membangun budaya integritas, serta menjembatani perkembangan praktik hukum dengan pembentukan kebijakan.
Tiga Pilar Kerja Sama
Dalam pertemuan tersebut, Kejaksaan RI menawarkan tiga pilar penguatan kerja sama hukum internasional.
Pertama, pengembangan kapasitas dan pendidikan hukum melalui pertukaran pengetahuan, pelatihan bersama (joint training), serta program edukasi untuk membentuk praktisi hukum yang kompeten, berintegritas, dan memiliki perspektif internasional.
Kedua, penguatan jejaring profesi hukum lintas negara dengan membangun komunikasi yang efektif untuk mempermudah pertukaran informasi serta penanganan berbagai persoalan hukum yang memiliki dimensi lintas yurisdiksi.
Ketiga, penguatan komitmen terhadap supremasi hukum (rule of law), integritas, dan kepercayaan publik. Upaya tersebut diarahkan untuk mendorong penegakan hukum yang profesional, objektif, dan beretika.
Menutup sambutannya, Narendra menegaskan keterbukaan Kejaksaan RI untuk terus membangun kolaborasi dengan komunitas hukum internasional.
Menurutnya, kerja sama tersebut diperlukan agar hukum tidak hanya menjadi instrumen penegakan aturan, tetapi juga menjadi fondasi dalam mewujudkan keadilan, ketertiban, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. (M-011)
- Editor: Daton

