kantor Konsulat Jenderal India di Renon.
kantor Konsulat Jenderal India di Renon. (Foto : Ist)

Kasus Turis India Curi Laptop di Bandara, Konsuler Berikan Bantuan Jika Diperlukan

DENPASAR,MENITINI.COM-Kasus turis asal India, seorang ibu rumah tangga dengan inisial KSA, yang mencuri laptop saat hendak naik ke pesawat di Bandara Ngurah Rai Bali sudah diatensi Konsulat Jenderal India di Bali.

Konsulat India di Bali melalui Sekretaris Konsul Jenderal, Wulan mengatakan, konsulat telah menerima surat dari pihak kepolisian setelah terjadinya peristiwa ini, dan telah bertemu dengan yang bersangkutan. Menurutnya, bantuan dari konsulat akan diberikan jika diperlukan oleh yang bersangkutan (KSA-re).  

“Setelah menerima surat dari pihak kepolisian, petugas konsuler telah bertemu dengan yang bersangkutan. Bantuan konsuler akan diberikan jika diperlukan oleh yang bersangkutan,” kata Wulan dalam pesan singkatnya kepada POS BALI, Selasa (4/7). Ketika ditanya sejauh ini belum ada permintaan dari yang bersangkutan Wulan tak menjawab lagi.  

BACA JUGA:  JAM-Pidum Setejui Permohonan Penghentian Penuntutan Kasus Penganiyaan

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang Ibu Rumah Tangga asal India berinisial KSA, diciduk, ketika hendak naik ke pesawat saat pesawat hendak lepas landas dari landasan, Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Wanita berusia 44 Tahun, telah berstatus tersangka dan ditahan, Sabtu (1/7). 

Informasi yang dihimpun wartawan ini, penangkapan terhadap Turis India yang berstatus IRT itu, berdasarkan laporan dari Toko PT DI di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu 28 Juni 2023 sekitar pukul 11.00. “Setelah mendapatkan laporan, IRT tersebut langsung diciduk ketika hendak naik pesawat. Susah kita tahan, ngakunya nekat curi untuk dijadikan oleh-oleh,” kata sumber petugas polisi di Bandara Ngurah Rai, Sabtu (1/7).

Kasat Reskrim Iptu Rio Ritonga atas seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti,  setelah mendapatkan laporan kehilangan lap top merk Bally warna hijau tosca, dari karyawan PT DI bernama Affry DR, Tim dikerahkan melakukan penyelidikan. Baik memintai keterangan saksi dan CCTV, di area PT DI yang di area Fashion Butik sekitar pukul 11.30. “Lalu diketahui, wanita tersebut melancarkan aksi, memanfaatkan kesibukan karyawan,” sebutnya.

BACA JUGA:  Puncak Arus Balik Lebaran H+2, Bandara Ngurah Rai Layani 717.823 Pergerakan Penumpang

BB diketahui hilang ketika karyawan melakukan pengecekan barang di stand pajangan. Saat itu karyawan ini melihat salah satu barang  yang berupa 1 buah Tas Laptop dengan merk Bally Warna hijau tosca tidak ada di tempatnya.

Hasil rekaman CCTV, di lihat ada seorang penumpang  berjenis kelamin  perempuan mengambil laptop dengan mudah. Bahkan tanpa sepengetahuan penjaga toko, dan tidak melakukan pembayaran di cashier. Iptu Rio menjelaskan, wanita ini langsung diamankan tanpa perlawanan di terminal keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.    “Diamankan saat itu juga di di Gate 2 terminal keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Beserta BB, pelaku digiring ke Mapolres Bandara,” tegasnya. Dia mengaku tertarik ingin memilikinya. “Akibat ulah pelaku ini, ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tambahnya.

BACA JUGA:  Kejagung kembali Periksa 2 Saksi terkait Perkara Komoditas Timah

Sedangkan kerugian korban (PT DI) mencapai Rp 8.820.000. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan. “Namun karena kita tidak memiliki ruang tahanan khusus wanita, pelaku KSA dititipkan di Ruang Tahanan Polda Bali. Akibat ulah itu, dia pun gak jadi pulang ke negaranya,” tandas Kasat Reskrim Iptu Rio. M-003

Berita Terkait

Selama Dua Pekan, Polri Tangkap 142 Tersangka Judi Online

JAKARTA,MENITINI.COM-Selama 2 pekan terakhir, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil membongkar 115 kasus judi online. Dari kasus tersebut,…

ByByRedaksiMei 8, 2024

Kejari Asahan Tahan 2 Oknum Pejabat Bank Pemerintah

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Negeri Asahan, Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pembangunan…

ByByRedaksiMei 8, 2024

Miliki dan Mengedar Narkotika, Seorang Wanita di Ambon Divonis 4 Tahun penjara

AMBON, MENITINI.COM – Kasus peredaran narkotika yang dilakukan oleh seorang terdakwa bernama Katherina Tawaerubun (KT), di Kota Ambon,…

ByByHE NMei 8, 2024

Bareskrim Bongkar Kasus Manipulasi Data Email, Kerugian Rp.32 M

JAKARTA,MENITINI.COM-Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bongkar modus bisnis email compromised alias manipulasi data email dengan kerugian…

ByByRedaksiMei 8, 2024