Minggu, 19 Mei, 2024
Nyoman Suarsana

Nyoman Suarsana. (Foto M-003)

DENPASAR, MENITINI.COM-Kasus tanah laba pura di Jalan Badak Agung yang menyeret 23 Pengempon Pura Puri Satria yang dilaporkan ke Polda Bali terus bergulir. Ada kemajuan dalam penyelidikan yang dilakukan di Polda Bali berdasarkan Laporan Polisi (LP) dengan nomor: LP/B/120/III/2023/SPKT/POLDA Bali tanggal 8 Maret 2023.

Pelapor Nyoman Suarsana alias Liang mengatakan, dirinya dipanggil dan sudah diperiksa lagi tanggal 14 Juli lalu oleh penyidik Krimum Polda Bali. “Pemeriksaan terus berlanjut. Masih lanjut pemeriksaan 14 Juli 2023. Termasuk Pak Puspayoga diperiksa 14 Juli. Terlapor sisanya diperiksa tanggal 20 Juli nanti. Kita akan cek lagi perkembanganya,” kata Nyoman Suarsana dalam pesan singkatnya, Minggu (16/7).

Ketika ditanya ada bangunan di atas lahan SHM 1565 yang menjadi subjek laporan polisi, Nyoman Suarsana tak mau berpolemik soal bangunan itu. “Sebaiknya kita tunggu hasil proses hukum di pengadilan,” katanya sembari menjelaskan pembayaran uang tanda jadi untuk SHM 1565 ditransfer ke rekening milik Puri Satria.  

BACA JUGA:  Penyelidikan Kasus Kwarda Pramuka Provinsi Maluku Ditangguhkan, Ini Alasannya 

Seperti diberitakan sebelumnya, para terlapor yakni 23 Pengempon Pura diduga telah memberi keterangan palsu dan melakukan penipuan jual beli tanah, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1565 seluas 6.670 M2 di Jalan Badak Agung Denpasar. “SHM 1565 sudah dibayarkan uang muka senilai Rp3,8 miliar. Namun sampai saat ini sertifikat belum diserahkan dengan alasan sedang diurus pembaharuan sertifikat. Tapi kemudian dibilang hilang. Dan ini berlangsung sudah 9 tahun lalu. Saya merasa ditipu pihak Puri Satria,” kata  Nyoman Suarsana Hardika didampingi kuasa hukum Made Dwiatmiko Aristianto saat jumpa pers di lokasi Badak Agung, Senin (26/6).

Ia menceritakan, dari transaksi dua bidang tanah yang dilakukan tahun 2014, hanya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5671 seluas 11.671 meter persegi sudah clear dibayar senilai Rp46 miliar. Sedangkan sebidang tanah lain seluas 6.670 meter persegi dengan SHM Nomor 1565, hingga saat ini belum kelar dan berujung pada sengketa. “Karena terus digantung dan tidak ada kejelasan maka kami melapor ke Polda Bali pada 8 Maret 2023. Kami sudah cukup bersabar menunggu penyelesaian, ternyata belum ada titik temu,” kata Nyoman Suarsana.(M-003)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Hakim Vonis FLS Korupsi Dana BOS Malteng, 3,6 Tahun Penjara

Berita Lainnya: