logo-menitini

Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth, 6 Orang Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K.

AMBON,MENITINI.COM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku kembali menetapkan 6 orang tersangka baru dalam kasus bentrokan antara warga yang berujung pada aksi pembakaran puluhan rumah warga di Desa Hunuth, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Penetapan keenam tersangka baru tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Maluku Rositah Umasugi, S.I.K kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).

Menurut Kabid Humas, Polda Maluku dalam komitmennya kembali menetapkan 6 orang tersangka baru dalam kasus dugaan pengrusakan dan pembakaran rumah warga di desa Hunuth, Kecamatan Baguala, kota Ambon pada 19 Agustus 2025 lalu.

Keenam orang tersangka ditetapkan melalui rapat gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku pada Senin, 15 September 2025.

BACA JUGA:  Penambang Ilegal di Gunung Botak Ditemukan Meninggal, Diduga Akibat Dibunuh 

Penetapan 6 orang tersangka merupakan wujud komitmen Polda Maluku dalam menegakkan hukum untuk memberikan keadilan kepada korban.

“Setelah melalui gelar perkara yang dilakukan Senin kemarin, maka tim penyidik kembali menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran rumah warga di Hunuth,” tegas melatik tiga dipundaknya itu. 

Dikatakannya, hingga saat ini Polda Maluku sudah menetapkan 8 orang tersangka. Dua sebelumnya berinisial IS dan AP. Tersangka AP telah ditahan di rutan Polda Maluku.

Ia disangkakan dengan Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana. Sementara IS dikenakan wajib lapor karena berstatus anak di bawah umur.

“Untuk tersangka IS rencananya akan dilakukan diversi pada 18 September 2025 yang bertempat di Polda Maluku. Sedangkan untuk tersangka AP sudah dilakukan tahap satu (1) ke Kejati Maluku,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Hujan Deras, Akibatnya Dua Rumah Warga di Desa Suli Hanyut

Terhadap 6 orang tersangka yang baru ditetapkan tersebut rencananya akan diperiksa pada Jumat, 19 September 2025.

“Untuk enam orang tersangka yang baru, rencananya akan dilakukan pemeriksaan pada tanggal 19 September 2025. Surat panggilan sudah dikirim,” sebutnya.

Polda Maluku mengimbau para tersangka agar kooperatif dalam menjalani proses penegakan hukum.

“Kami harapkan para tersangka agar bisa kooperatif, dan bisa memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka nantinya,” ujar Kabid Humas Polda Maluku. (M-009).

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali