Kapolsek Leihitu Positif Amfetamin-Metamfetamin, Kapolda Maluku: Tak Ada Ampun, Langsung Nonjob!

Kapolda Maluku, Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si.
Kapolda Maluku, Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si.
AMBON, MENITINI.COM – Skandal mengguncang jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Maluku. Kapolsek Leihitu, Iptu La Ode Yusdiman (LOY), harus berhadapan dengan proses hukum dan sanksi etik setelah hasil tes urine menunjukkan dirinya positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
Tak berhenti pada pemeriksaan, jabatan LOY sebagai Kapolsek Leihitu langsung dicopot. Ia juga menjalani penempatan khusus (patsus) untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolda Maluku Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si menegaskan tidak ada perlakuan istimewa bagi anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk terkait penyalahgunaan narkotika.
“Terhadap yang bersangkutan akan kami proses dan tindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak ada yang akan ditutup-tutupi,” tegas Dadang kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, setiap personel Polri harus bertanggung jawab atas setiap tindakan yang dilakukan. Jika terbukti melanggar, konsekuensi hukum maupun kedinasan harus dihadapi.
“Setiap anggota harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan menghadapi konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya.
LOY juga tidak hanya menghadapi proses hukum. Sebagai anggota Polri aktif, ia akan menjalani proses pemeriksaan melalui mekanisme kode etik profesi.
“Yang bersangkutan harus menghadapi konsekuensi dari perbuatannya, termasuk proses kode etik,” kata Dadang.
Jabatan Kapolsek Dicopot
Dadang memastikan jabatan LOY sebagai Kapolsek Leihitu akan dilepas sebagai bagian dari langkah tegas pembenahan internal institusi.
“Untuk jabatan yang bersangkutan, akan dilakukan langkah sesuai ketentuan, termasuk pelepasan dari jabatan atau non-job sebagai bagian dari penegakan disiplin dan pembenahan internal,” tegasnya.
Ia menekankan, tidak boleh ada anggota Polri yang merasa kebal hukum ketika melakukan pelanggaran.
“Polri harus menjadi institusi yang memberikan contoh dalam penegakan hukum. Karena itu, pembenahan harus dimulai dari internal dan dilakukan secara konsisten,” ujarnya.
Dadang juga menegaskan Polda Maluku tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkotika di lingkungan kepolisian.
“Polda Maluku tidak memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkotika di lingkungan Polri. Setiap personel harus menjadi teladan dalam menaati hukum, bukan justru melakukan pelanggaran hukum,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rosita Umasugi, S.I.K membenarkan bahwa Iptu LOY telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Leihitu.
“Sudah dicopot dan dipatsus sejak tadi malam. Bapak Kapolda langsung menonaktifkan jabatan yang bersangkutan dari Kapolsek Leihitu,” kata Rosita.
Ia menambahkan, LOY hingga kini masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Kasus tersebut sekaligus menjadi ujian bagi komitmen Polda Maluku dalam membersihkan internal kepolisian dari penyalahgunaan narkotika. (M-009)
  • Editor: Daton
Iklan
Scroll to Top