Kakek 60 Tahun Tega Cabuli Bocah 6 Tahun

AMBON,MENITINI.COM – Seorang  kakek berusia 60 tahun diketahui  berinisial HS tega mencabuli  bocah berusia 6 tahun. Kasus ini terungkap saat ibunya melihat ada sesuatu yang aneh dari Pampers anaknya. Keesokan hari, korban menceritakan kepada ibunya semua yang ia alami.

Pelaku merupakan tetangga korban sendiri. Ia telah diamankan dan dijebloskan kedalam penjara. Kejadian ini terjadi di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Provinsi Maluku.

Kakek bejat ini telah diamankan dan proses hukum berdasarkan laporan polisi yakni, LP/B/314/IV/2023/SPKT/Polresta Ambon/ Polda Maluku, tertanggal 15 April 2023.

Dari hasil pemeriksaan saksi korban dan pelaku, terungkap kasus tersebut terjadi, Selasa (11/4/2023), diperkirakan pelaku lakukan perbuatannya sekira pukul 19.00 WIT.

BACA JUGA:  Cabuli Sesama Jenis, JSJ dituntut 10 Tahun Penjara

Kasus ini terungkap saat korban yang menggunakan pempers dan merasa gatal. Ibu korban lalu membuka pempres yang dikenakan anaknya itu dan memeriksa.

“Namun ibunya melihat ada keanehan saat mengecek pempers korban,” beber Ipda Jane Luhukay, PS Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Rabu (26/4/2023).

Sedangkan adik dari ibu korban sebagai pelapor merasa curiga terhadap tersangka yang beberapa hari terlihat memanggil korban.

“Keesokan harinya pelapor menanyakan korban dan korbanpun jujur mengatakan bahwa tersangka telah melakukan percabulan kepadanya,” ujar Jane.

Peristiwa memalukan itu, kata Jane, diakui oleh tersangka saat dibawa ke Polsek Leihitu untuk dimintai Keterangan.” Pelaku juga mengakui perbuatan sudah dilakukan terhadap korban,” jelasnya.

BACA JUGA:  Masuk DPO, Wanita Ini Diamankan Tim Tabur Kejagung, Ini Kasusnya

Hasil pemeriksaan medis atau visum, korban mengalami luka robek di kelaminnya. Pelaku melakukan percabulan dengan cara memasukkan jari telunjuk tangan kanannya ke kelamin korban.” Pelaku sudah diamanakan di rutan Polresta Ambon,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangka dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 UU PA (Ancaman Hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00. (M-009)